Berikutnya, dalam pasal 53 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018 ditegaskan ada 5 (lima) alasan "PHK dengan hormat" bagi PPPK. Dua di antaranya yaitu karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir (huruf a) dan terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK (huruf d).
Memahami kedua alasan tersebut, bukankah mempertegas kalau guru PPPK tidak akan pernah nyaman dan aman dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai guru?
Kemudian soal tidak adanya tunjangan pensiun PPPK, bukankah jelas bertentangan dengan pasal 75 ayat 1 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018 (pemerintah wajib memberi perlindungan PPPK berupa jaminan hari tua), serta penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2005 (yang dimaksud dengan penghasilan di atas hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua)?
Kemungkinan masih banyak lagi yang perlu diperhatikan pemerintah, khususnya oleh Kemendikbud, terkait kebijakan formasi ASN jalur PPPK. Hemat penulis, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali secara matang sebelum mengambil keputusan final.
***
Referensi: PP Nomor 49 Tahun 2018 dan UU Nomor 14 Tahun 2005Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H