Tersiar kabar, Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda, telah mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat (juga meliputi Papua) serta pembentukan pemerintahan sementara di sana.
Deklarasi itu dilakukan pada Selasa, 1 Desember 2020, menyesuaikan tanggal perayaan "kemerdekaan" Papua Barat dari kolonial Belanda pada 1 Desember 1961. Oleh ULMWP, Benny Wenda diangkat sebagai presiden sementara (interim) Republik Papua Barat.
Atas deklarasi dan pembentukan pemerintahan sementara tersebut, Benny Wenda dan ULMWP mengumumkan bahwa kehadiran pemerintah Indonesia dan aparat keamanan di Papua Barat dinyatakan ilegal dan tidak lagi dipatuhi.
"Ini hari yang sangat penting bagi rakyat saya. Kami sekarang memulihkan kedaulatan kami dan pemerintah sementara kami di Papua Barat. Dengan kemerdekaan ini, kami tidak mematuhi aturan dan hukum Indonesia yang diberlakukan kepada kami saat ini," kata Benny Wenda, di laman ULMWP.
Indonesia diminta angkat kaki dari tanah Papua Barat. Benny Wenda menyebutkan, pemerintahan sementara sedang memobilisasi rakyat untuk mencapai referendum kemerdekaan, dan kemudian mengendalikan wilayah serta melaksanakan pemilihan umum yang demokratis.
Dalam menjalankan upaya kemerdekaan penuh Papua Barat, Benny Wenda juga meminta campur tangan negara asing, khususnya Australia untuk memberi dukungan.
"Papua Barat menghadapi krisis dan kami membutuhkan pemain besar seperti Australia untuk mendukung kami. Sangat penting bagi Australia untuk memainkan peran besar," lanjut Benny Wenda.
Lalu, entah mewakili suara pemerintah Australia atau bagaimana, Jennifer Robinson, seorang pengacara Australia yang telah membentuk Pengacara Internasional untuk Papua Barat mengungkapkan, deklarasi Benny Wenda merupakan awal perjalanan Papua Barat menuju kemerdekaan.
"Tujuannya adalah mereka akan menjalankan kekuasaan untuk mengatur diri mereka sendiri, dan mengatur diri mereka sendiri di Indonesia. Ini adalah awal dari apa yang saya pikir akan menjadi jalan mereka menuju kemerdekaan," ungkap Jennifer.
Menanggapi deklarasi dan terpilihnya Benny Wenda sebagai presiden interim Papua Barat, Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri melayangkan bantahan dan kecaman. Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mempertanyakan legitimasi kuasa Benny Wenda atas Papua Barat.
"Dengan dalih apa seorang bernama Benny Wenda membuat status memproklamasikan diri sebagai wakil rakyat Indonesia di Papua? Proses pemindahan kekuasaan atau pengembalian Papua dari Belanda ke Indonesia oleh PBB, termasuk melalui adopsi resolusi PBB," ujar Teuku Faizasyah.