Apakah pemasangan spanduk dan sejenisnya bagian aksi yang wajib ditertibkan? Sangat jelas, wajib ditertibkan, sebab isinya himbauan mengadakan kegiatan berkerumun.Â
Artinya, Perda tersebut sesungguhnya telah terbit sebelum acara pernikahan putri Rizieq pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan. Dan amat disayangkan, karena Perda tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.
Mengakhiri tulisan sederhana ini, sekali lagi jangan ada pihak yang mempersoalkan aksi anggota TNI yang menurunkan spanduk, umbul-umbul, dan sebagainya. Aturannya sudah jelas dan tegas. Sekian.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H