Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Maukah Kejari Jaksel Undang Djoko Tjandra untuk Makan Siang?

19 Oktober 2020   18:02 Diperbarui: 19 Oktober 2020   20:21 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal wajar, biasa, dan tidak mungkin dibiarkan tersangka mencari makanan sendiri. Demikian rangkuman pernyataan Petrus. Pertanyaannya, memang benarkah sering terjadi hal serupa di berbagai lembaga penegak hukum seperti pengakuan Petrus?

Penulis agak kurang yakin dan bahkan tidak percaya. Bagaimana mungkin seseorang yang tersangkut kasus hukum bisa leluasa tanpa beban dan sekat berinteraksi dengan pihak yang nyata memproses kasusnya?

Menurut penulis, seharusnya tidak boleh terjadi. Karena mestinya Kejari Jakarta Selatan menjaga jarak terhadap Napoleon dan Prasetijo. Berkas kasus dilimpahkan untuk disidangkan, lalu mengapa tersangka boleh bertemu petinggi kejaksaan?

Bukankah akan ada potensi konspirasi tertentu di baliknya? Mengapa pula kedua tersangka dibiarkan bangga mengenakan seragam kepolisian, di mana wajibnya memakai baju tahanan?

Mengenai ini semua, biarlah publik, Kejari Jakarta Selatan, Jaksa Agung, Kapolri, dan bahkan Presiden Joko Widodo yang berkenan memberi penilaian. Sekali lagi, hemat penulis, sejatinya jamuan makan siang sambil ngobrol itu tidak boleh terjadi.

Saran penulis, itu pun jika dipertimbangkan dan dikabulkan, sebaiknya pihak Kejari Jakarta Selatan (atau Kejari lainnya) mau memberi keistimewaan yang sama kepada Djoko Tjandra, makan siang bersama. Dan bila memungkinkan, Jaksa Pinangki juga turut diundang.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun