Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mbak Najwa, Dokter Terawan Itu Bukan "Terdakwa Buron"

1 Oktober 2020   13:32 Diperbarui: 1 Oktober 2020   14:50 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terawan adalah pembantu Presiden Joko Widodo. Ketika menghadiri acara Najwa, ia turut membawa "muka" Presiden Jokowi. Penangungjawab tertinggi penanganan pandemi Covid-19 itu presiden, bukan menteri. Bahkan Terawan sesungguhnya wajib meminta izin Presiden Jokowi, manakala mau hadir.

Saya tidak sepakat dengan cara Najwa mengundang Terawan. Menurut saya kurang beretika. Bagaimana mungkin seorang pejabat negara dipaksa hadir, dengan cara-cara yang tidak baik? Tajuk acara Najwa pun terbaca agak "sarkas": Mata Najwa Menanti Terawan. Hasilnya, Terawan ternyata terbukti tidak hadir, dan saya setuju dengan sikapnya.

Najwa bukan polisi, jaksa, hakim, atau apapun namanya yang diberi tugas untuk "menginterogasi" atau "menghakimi" Terawan. Najwa semestinya bisa bersikap bijak, bahwa yang diundang itu adalah pejabat negara, bukan tersangka, terdakwa, atau terpidana buron. Undangan "sarkas" lewat media sosial saja sejatinya sudah menjatuhkan wibawa Terawan di mata publik. Sebagian warganet akhirnya "mem-bully" Terawan.

Oleh sebab itu, saya setuju dengan apa yang ditulis Addie MS di Twitternya berikut: "Mengundang itu biasanya disertai niat untuk menghormati yang diundang". Apakah Najwa berniat menghadirkan Terawan secara terhormat? Atau demi sensasi supaya program acara di stasiun televisi semakin populer?

Sekali lagi, mari kita atasi kegelisahan dan mengejar segala keinginan tanpa mengesampingkan nilai-nilai etika. Kita harus optimis, badai pandemi Covid-19 pasti berlalu. Semoga kita semakin taat protokol kesehatan dan pemerintah lebih serius lagi menjalankan kebijakannya. Untuk tugas "menghakimi" Terawan, biarlah menjadi kewenangan Presiden Jokowi.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun