Mendengar penjelasan Erick, alasan pemecatan Ari Akshara antara lain karena melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mestinya dipegang teguhsebagai pimpinan tinggi perusahaan , memanfaatkan fasilitas negara (dalam hal ini pesawat Garuda) untuk kepentingan pribadi, dan bermaksud merugikan negara dengan mendatangkan barang ilegal.
Sri Mulyani menaksir kerugian negara akibat peristiwa itu mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar. Beliau berkomitmen akan membantu Kementerian BUMN dan Garuda dalam mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Sebenarnya anjuran pengunduran diri terhadap direksi Garuda sebelumnya sudah disampaikan Erick. Namun apa daya, ternyata berakhir buruk, pemecatan. Semoga saja peristiwa ini membawa hikmah bagi Garuda dan perusahaan-perusahaan BUMN lain.
***
Referensi: KOMPAS TV dan cnbcindonesia.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H