Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Langgar Prinsip GCG, Dirut Garuda Diberhentikan dari Jabatan

5 Desember 2019   17:07 Diperbarui: 6 Desember 2019   02:36 1366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: cnbcindonesia.com

Mendengar penjelasan Erick, alasan pemecatan Ari Akshara antara lain karena melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mestinya dipegang teguhsebagai pimpinan tinggi perusahaan , memanfaatkan fasilitas negara (dalam hal ini pesawat Garuda) untuk kepentingan pribadi, dan bermaksud merugikan negara dengan mendatangkan barang ilegal.

Sri Mulyani menaksir kerugian negara akibat peristiwa itu mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar. Beliau berkomitmen akan membantu Kementerian BUMN dan Garuda dalam mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Sebenarnya anjuran pengunduran diri terhadap direksi Garuda sebelumnya sudah disampaikan Erick. Namun apa daya, ternyata berakhir buruk, pemecatan. Semoga saja peristiwa ini membawa hikmah bagi Garuda dan perusahaan-perusahaan BUMN lain.

***

Referensi: KOMPAS TV dan cnbcindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun