Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabar Gembira, Nilai Tes SKD 2018 Bisa Dipakai Pelamar CPNS 2019!

5 November 2019   03:53 Diperbarui: 12 November 2019   03:43 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | Gambar: KOMPAS.com

Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Instansi yang melaksanakan rekrutmen terdiri dari 68 kementerian dan lembaga (pusat) serta 461 pemerintah daerah (pemda).

Total formasi yang ditetapkan sejumlah 152.250, di mana untuk instansi pusat sebanyak 37.425 formasi sedangkan untuk instansi daerah sebanyak 114.825 formasi.

Seluruh formasi disiapkan untuk kebutuhan di beberapa bidang dan jabatan, antara lain 65.397 formasi bidang pendidikan, 34.038 formasi bidang kesehatan, 31.912 formasi untuk jabatan fungsional, dan 20.903 formasi untuk pelaksana teknis.

Jenis formasi yang dibuka yakni umum dan khusus. Untuk formasi khusus yaitu lulusan Cum Laude, warga diaspora, putra-putri Papua dan Papua Barat, penyandang disabilitas, serta formasi lainnya yang bersifat strategis.

Hal yang perlu diketahui, selain tahapan seleksi, para pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian, lembaga, atau pemda.

Tahapan seleksi yang dimaksud adalah proses pendaftaran online yang dibuka mulai 11 November 2019 melalui melalui sscasn.bkn.go.id, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di awal Februari 2020, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di awal Maret 2020, dan dan pengumuman kelulusan pada April 2020.

Seperti tahun sebelumnya, SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) untuk menghindari terjadinya kecurangan. Untuk pendaftaran online, alurnya sebagai berikut:

  1. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, di mana portal ini baru bisa diakses setelah pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS 2019.
  2. Buat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
  3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
  4. Lengkapi biodata dengan benar dan lengkap.
  5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan.
  6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen yang diperlukan.
  7. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019.

Setelah menyelesaikan ketujuh alur di atas, data pendaftaran akan diverifikasi. Kemudian peserta yang dinyatakan lolos atau tidak lolos seleksi administrasi akan diumumkan. Itulah sekian informasi yang penting diketahui oleh para pelamar CPNS 2019.

Kembali ke pokok pembahasan bahwa ada kabar terbaru dan menarik, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang bagi para peserta Seleksi CPNS 2018 (tahun lalu) yang lolos tahap SKD namun gagal sampai tahap akhir untuk ikut seleksi tahun ini dengan nilai SKD tahun lalu.

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang untuk memilih nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 untuk dapat mengikuti tahapan SKB.

Pelamar kategori P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Usai mendaftar (ulang), sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut, antara lain jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

Lebih lengkap, sila simak penjelasan berikut:

Pertama, pelamar P1/TL tetap harus melakukan pendaftaran online hingga kewajiban mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sama seperti yang ditempuh para pelamar baru. Jangan berharap BKN secara otomatis memasukkan pelamar P1/TL sebagai peserta Seleksi CPNS 2019.

Kedua, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018. 

Artinya kalau sebelumnya tercantum lulusan SMA, maka itulah yang digunakan lagi meskipun saat ini sudah mendapatkan gelar sarjana atau semacamnya.

Ketiga, setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan lulus administrasi, pelamar P1/TL diberi kebebasan antara memilih menempuh tahapan SKD atau tidak. Bila tidak, maka nilai SKD yang digunakan untuk tahun 2019 adalah nilai SKD 2018.

Patut diingat sungguh-sungguh, kalau sempat memilih (mendaftar) ikut tahapan SKD 2019 namun faktanya batal ikut, otomatis langsung dinyatakan gugur. 

Keempat, apabila ternyata tetap menempuh tahapan SKD 2019 sementara nilai SKD 2018 tercatat memenuhi ambang batas SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamar, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik, yaitu nilai SKD 2018 atau nilai SKD 2019.

Kelima, dan seandainya nilai SKD 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD 2018. Sekali lagi, pastikan bahwa nilai SKD 2018 memenuhi ambang batas dan dinyatakan lulus.

Melihat kemudahan yang diberikan kepada para pelamar P1/TL, itu sangat menguntungkan karena mereka bisa langsung saja menunggu tahapan SKB untuk diikuti. Namun masalahnya, keinginan mendapatkan nilai SKD lebih tinggi (lagi) menjadi tertutup.

Selanjutnya, seperti yang ditegaskan bahwa tidak boleh mengubah kualifikasi pendidikan dan pilihan formasi, ini tentu sangat tidak mengenakkan bagi mereka yang mendapatkan ijazah baru dan ingin memilih formasi jabatan yang lebih menarik.

Tapi apa pun itu, mestinya tetap disyukuri, satu tahap (tahap kedua atau SKD) dianggap sudah dilewati dan lulus. Kalau masih berharap juga diberi keleluasaan mengubah kualifikasi pendidikan dan pilihan formasi, hal itu sangat tidak adil bagi mereka yang berstatus pelamar baru.

***

[1] [2] [3] [4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun