Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabar Gembira, Nilai Tes SKD 2018 Bisa Dipakai Pelamar CPNS 2019!

5 November 2019   03:53 Diperbarui: 12 November 2019   03:43 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | Gambar: KOMPAS.com

Pelamar kategori P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Usai mendaftar (ulang), sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut, antara lain jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

Lebih lengkap, sila simak penjelasan berikut:

Pertama, pelamar P1/TL tetap harus melakukan pendaftaran online hingga kewajiban mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sama seperti yang ditempuh para pelamar baru. Jangan berharap BKN secara otomatis memasukkan pelamar P1/TL sebagai peserta Seleksi CPNS 2019.

Kedua, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018. 

Artinya kalau sebelumnya tercantum lulusan SMA, maka itulah yang digunakan lagi meskipun saat ini sudah mendapatkan gelar sarjana atau semacamnya.

Ketiga, setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan lulus administrasi, pelamar P1/TL diberi kebebasan antara memilih menempuh tahapan SKD atau tidak. Bila tidak, maka nilai SKD yang digunakan untuk tahun 2019 adalah nilai SKD 2018.

Patut diingat sungguh-sungguh, kalau sempat memilih (mendaftar) ikut tahapan SKD 2019 namun faktanya batal ikut, otomatis langsung dinyatakan gugur. 

Keempat, apabila ternyata tetap menempuh tahapan SKD 2019 sementara nilai SKD 2018 tercatat memenuhi ambang batas SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamar, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik, yaitu nilai SKD 2018 atau nilai SKD 2019.

Kelima, dan seandainya nilai SKD 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD 2018. Sekali lagi, pastikan bahwa nilai SKD 2018 memenuhi ambang batas dan dinyatakan lulus.

Melihat kemudahan yang diberikan kepada para pelamar P1/TL, itu sangat menguntungkan karena mereka bisa langsung saja menunggu tahapan SKB untuk diikuti. Namun masalahnya, keinginan mendapatkan nilai SKD lebih tinggi (lagi) menjadi tertutup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun