Selanjutnya, seperti yang ditegaskan bahwa tidak boleh mengubah kualifikasi pendidikan dan pilihan formasi, ini tentu sangat tidak mengenakkan bagi mereka yang mendapatkan ijazah baru dan ingin memilih formasi jabatan yang lebih menarik.
Tapi apa pun itu, mestinya tetap disyukuri, satu tahap (tahap kedua atau SKD) dianggap sudah dilewati dan lulus. Kalau masih berharap juga diberi keleluasaan mengubah kualifikasi pendidikan dan pilihan formasi, hal itu sangat tidak adil bagi mereka yang berstatus pelamar baru.
***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!