Apakah ketiga hal ini yang mau dibiasakan di masyarakat? Mestinya tidak. Pemerintah jelas tidak berhak melarang warga mengadu lewat medsos (pribadi dan grup), namun minimal gerakannya tidak kalah cepat dibanding media mainstream.
Yang diminta kepada pemerintah adalah tidak sekadar menunggu aduan (berdalih sudah zaman teknologi) sambil duduk menikmati kopi yang terhidang di atas meja atau terlena mendengarkan lagu-lagu kesayangan.
Pemerintah (pejabat dan petugas OPD) wajib pro aktif "menjemput bola", turun ke lapangan, keliling kecamatan, kunjungan kelurahan dan seterusnya. Dan tugas pemerintah bukan cuma menyelesaikan proses aduan, melainkan ikut membangun interaksi sosial di masyarakat. Menyapa, menyalami dan berkomunikasi tatap muka dengan warga.
Kesimpulannya, janganlah terlalu banyak dimunculkan aplikasi atau kanal-kanal yang justru membingungkan dan membosankan warga. Satu atau dua, itu sudah cukup, yang penting efektif dan bermanfaat bagi warga.
***
Artikel terkait CRM: [1] [2] [3]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H