Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ada Pasal Keliru dalam UU KPK Hasil Revisi, Capim KPK Terpilih Ini Terancam Gagal Dilantik?

26 September 2019   11:11 Diperbarui: 26 September 2019   16:11 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) berjalan kaki sambil membawa membentangkan poster dan spanduk saat berunjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019). Unjuk rasa yang diikuti ribuan mahasiswa itu menuntut dilakukannya peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi, dukungan terhadap KPK, dan menolak rencana pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww (ANTARA FOTO/R REKOTOMO | KOMPAS.com

Undang-Undang KPK terbaru (revisi UU Nomor 30 Tahun 2002) telah disahkan oleh pemerintah dan DPR beberapa hari yang lalu. Meskipun UU tersebut hingga kini masih jadi polemik, bukan berarti terhambat untuk diterapkan.

Sepanjang belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi dari hasil judicial review yang berakibat pada pengoreksian kembali UU, maka penerapan UU yang dimaksud tetap berjalan.

Dari sekian banyak poin yang direvisi, satu di antaranya mengenai syarat pengangkatan (pelantikan) komisioner atau pimpinan KPK seperti yang terdapat dalam pasal 29.

Pada UU lama (yang belum direvisi), tidak ada syarat batas usia para komisioner atau pimpinan KPK, sementara di UU baru (hasil revisi) ada yaitu berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Hal itu tercantum pada pasal 29 butir e.

Untuk diketahui, di pasal 29 butir e inilah ditemukan kekeliruan. Entah salah ketik karena terburu-buru, lalai terbaca dengan cermat atau disebabkan faktor lain, pada pasal itu tertulis usia minimal komisioner atau pimpinan KPK yakni 50 tahun, sedangkan keterangannya tertulis "empat puluh tahun" (dalam kurung).

Terkait mana yang benar, angka atau keterangan, belum ada konfirmasi jelas dari pihak pemerintah maupun DPR. Terdapat kekeliruan tapi sudah disahkan, UU tetap berjalan dengan segala kekurangannya.

Menurut hemat penulis, tidak mungkin pemerintah dan DPR otomatis langsung mengubahnya untuk diluruskan. Koreksi terhadap kekeliruan akan turut menjadi bagian dari judicial review.

Lalu siapakah komisioner atau pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 yang terancam gagal dilantik gara-gara kekeliruan tadi?

Dia adalah Dr. Nurul Ghufron, SH, MH, yang saat ini masih menjabat sebagai dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Dia lahir di Sumenep pada 22 September 1974, yang artinya masih berusia 45 tahun.

Calon pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghufron | KOMPAS.com
Calon pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghufron | KOMPAS.com
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut menanggapi soal syarat batas umur yang termuat dalam pasal 29 butir e UU KPK. Refly mengatakan, apakah pasal tersebut berlaku surut atau tidak, peluang Nurul Ghufron dilantik menjadi terancam.

"Jadi kalau menggunakan perspektif hukum, dia enggak bisa diangkat. Karena untuk diangkat sudah berlaku UU yang baru. Kalau seandainya Ghufron disediakan, ya, melanggar hukum," kata Refly.

Sebenarnya bukan cuma human error pada saat pengetikan atau membaca, revisi UU KPK tampaknya sebelum disahkan tidak dikoordinasikan (diinformasikan) pula kepada panitia seleksi calon pimpinan KPK (pansel capim KPK).

Padahal pansel sudah bekerja berdasarkan panduan yang telah mereka susun, termasuk di dalamnya yakni syarat dan pertimbangan terhadap administrasi para calon pada waktu itu.

Apakah perumus revisi UU KPK tidak tahu bahwa ketika pansel menjaring calon komisioner tidak ada batasan usia minimal 50 tahun? Sepertinya landasan yang digunakan pansel adalah UU KPK lama, yang di dalamnya tidak ada syarat batasan usia.

Dilematis, di satu sisi Nurul Ghufron terpilih karena lulus melewati semua tahap seleksi, di sisi lain dia terhambat dilantik karena UU KPK hasil revisi bakal berlaku.

Akan tetapi sesungguhnya bisa ada pengecualian dalam kasus Nurul ini. Dia tetap dilantik meski seakan menabrak aturan. Argumentasinya adalah dia sudah dinyatakan terpilih oleh DPR sebelum UU KPK hasil revisi disahkan.

Maka logikanya, pasal 29 butir e tidak berlaku bagi komisoner atau pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023. 

Sekian. Salam.

[1] [2] [3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun