Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ada Pasal Keliru dalam UU KPK Hasil Revisi, Capim KPK Terpilih Ini Terancam Gagal Dilantik?

26 September 2019   11:11 Diperbarui: 26 September 2019   16:11 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) berjalan kaki sambil membawa membentangkan poster dan spanduk saat berunjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019). Unjuk rasa yang diikuti ribuan mahasiswa itu menuntut dilakukannya peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi, dukungan terhadap KPK, dan menolak rencana pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww (ANTARA FOTO/R REKOTOMO | KOMPAS.com

Sebenarnya bukan cuma human error pada saat pengetikan atau membaca, revisi UU KPK tampaknya sebelum disahkan tidak dikoordinasikan (diinformasikan) pula kepada panitia seleksi calon pimpinan KPK (pansel capim KPK).

Padahal pansel sudah bekerja berdasarkan panduan yang telah mereka susun, termasuk di dalamnya yakni syarat dan pertimbangan terhadap administrasi para calon pada waktu itu.

Apakah perumus revisi UU KPK tidak tahu bahwa ketika pansel menjaring calon komisioner tidak ada batasan usia minimal 50 tahun? Sepertinya landasan yang digunakan pansel adalah UU KPK lama, yang di dalamnya tidak ada syarat batasan usia.

Dilematis, di satu sisi Nurul Ghufron terpilih karena lulus melewati semua tahap seleksi, di sisi lain dia terhambat dilantik karena UU KPK hasil revisi bakal berlaku.

Akan tetapi sesungguhnya bisa ada pengecualian dalam kasus Nurul ini. Dia tetap dilantik meski seakan menabrak aturan. Argumentasinya adalah dia sudah dinyatakan terpilih oleh DPR sebelum UU KPK hasil revisi disahkan.

Maka logikanya, pasal 29 butir e tidak berlaku bagi komisoner atau pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023. 

Sekian. Salam.

[1] [2] [3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun