Mengapa pihak Puskesmas kukuh tidak mengizinkan Supriadi menggunakan ambulans untuk mengantar jenazah Husen ke rumah duka?
Alasannya adalah kendaraan yang tersedia hanya ambulans khusus pasien sakit. Dan menurut standard operating procedure (SOP), ambulans tidak diperbolehkan dipakai untuk mengantarkan jenazah.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dr. Liza saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan.
"Iya, ambulansnya yang Puskesmas Cikokol 119 lho, bukan ambulans biasa. Di dalamnya itu ada alat kesehatan, ventilitator, oksigen segala macam. Jadi kalau mau dipakai buat jenazah pun itu harus dikeluarin, kan enggak mungkin itu nempel," ujar Liza (25/8/2019).
Jika dilihat, apa yang dikatakan Liza tidak salah, karena memang setiap kendaraan di rumah sakit atau puskesmas fungsinya sudah dibakukan. Untuk mengantar orang sakit menggunakan ambulans, sedangkan untuk mengantar jenazah menggunakan mobil jenazah.
SOP yang berlaku di Puskesmas Cikokol kiranya sama juga dengan yang berlaku di puskesmas-puskesmas lain. Itu jelas. Namun harus dipahami, SOP tersebut mestinya berlaku di saat kondisi normal.
Pertanyaannya, mengapa Puskesmas Cikokol hanya menyediakan ambulans untuk orang sakit, sementara kemungkinan ada orang meninggal di sana pasti ada? Mengapa di sana tidak tersedia mobil jenazah?
Mengapa pihak Puskesmas Cikokol harus bersikap kaku di saat kondisi darurat? Bukankah SOP bisa saja 'dilanggar' sebentar demi rasa kemanusiaan?
Membandingkan dengan ambulans, bukankah mobil warga yang memberi tumpangan kepada Supriadi dan jenazah Husen juga bukan untuk mengantar jenazah?
Bila alasannya di ambulans terdapat peralatan medis, bagaimana pula dengan barang-barang pribadi warga yang berbaik hati itu? Mengapa warga yang tidak punya urusan dengan Supriadi dan jenazah Husen lebih peka memberikan solusi cepat?
Di sinilah mirisnya, ternyata SOP puskesmas lebih penting ditegakkan dibanding mengedepankan rasa kemanusiaan.