"Bahwa tragedi berdarah 21, 22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa, serta 10 orang dibunuh secara sadis dan brutal, 4 di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum, demi tegaknya keadilan," tambah Yusuf.
Lebih lengkap tentang rekomendasi hasil Ijtima Ulama IV, sila baca di sini. Di sana tersaji sebanyak 8 poin penting. Sila berpendapat dan nilai sekian rekomendasi tersebut bakal direalisasikan seperti apa ke depan. Yang jelas dua di antaranya rasanya cukup mengejutkan, yakni wacana penerapan syariat Islam dan penegakkan khilafah di Indonesia.
Apakah seluruh rakyat Indonesia setuju dengan dua rekomendasi tersebut? Betulkah kedua hal itu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang sejatinya mengakomodasi keberagaman?
Semoga kita tetap hidup rukun sebagai saudara di negeri tercinta ini dengan saling menghargai perbedaan satu sama lain dan tidak memaksakan kehendak.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H