Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Denda Rp 70 Triliun Facebook dan Hikmahnya

25 Juli 2019   13:45 Diperbarui: 25 Juli 2019   14:05 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu apa hikmahnya buat Facebook dan para pengguna?

Pertama, Facebook sebagai penyedia layanan mesti patuh pada peraturan yang ada, baik yang bersifat umum maupun yang terkait dengan perlindungan data pribadi. Bahwa para pengguna percaya sudah diberi jaminan privacy, bukan berarti Facebook berhenti melakukan langkah-langkah lanjutan. 

Kedua, Facebook wajib membentengi diri dari perusahaan-perusahaan lain yang bermaksud jahat meraup keuntungan namun tidak terdeteksi secara langsung. Entah itu untuk urusan komersil atau pun politik.

Belakangan muncul sebuah aplikasi bernama FaceApp dan itu ditengarai bakal berpotensi mencuri data. Aplikasi semacam ini harus diantisipasi.

Ketiga, Facebook mestinya membatasi informasi apa saja yang wajib dicantumkan oleh para pengguna ketika mendaftarkan akun. Jadi tidak semua hal diminta. Kalaupun informasi harus rinci, maka semua akun wajib tervalidasi dan terverifikasi, biar tidak sembarang orang membuat akun.

Umpamanya akun seseorang baru bisa diproses dan siap digunakan bila sudah mendapat "centang" biru, hijau atau sejenisnya. Dengan demikian pengguna memperoleh jaminan dan berhak menuntut Facebook jika suatu saat data pribadinya disalahgunakan atau bocor. 

Keempat, sebaiknya para pengguna yang data pribadinya bocor atau disalahgunakan diberi insentif, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pihak Facebook. Misalnya saja mereka yang menjadi korban Cambridge Analytica.

Karena para pengguna akan bertanya, uang yang sebesar Rp 70 triliun tersebut di kemanakan oleh FTC? Bukankah harusnya diberikan kepada para korban?

Kelima, para pengguna juga tentu harus lebih hati-hati lagi ke depan. Jangan sembarang mencantumkan data pribadi. Karena terkadang ada yang suka memamerkan nomor kontak, alamat e-mail dan sebagainya. 

Keenam, semoga Bu Susi Pudjiastuti konsisten menuntut saham 10 persen Facebook jika berhasil memenangkan lomba dayung (paddle) melawan Mark Zuckerberg, tanpa merasa kasihan karena nasib perusahaan itu sedang apes.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun