Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Biar 'Mantul' Kartu Pra Kerja dan Ok Oce Harus 'Kawin'

20 Juli 2019   17:30 Diperbarui: 20 Juli 2019   17:34 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Bukannya memberikan gaji pada yang nganggur. Jadi kalau ada isu itu harus bisa jawab. Ada insentif, tapi dalam kurun waktu tertentu. Ini untuk memacu supaya pemegang kartu ini bisa lebih semangat mendapatkan kerja. Bukan berikan gaji pada yang nganggur," ujar Presiden Jokowi (10/3/2019).

Sebagai salah satu pihak yang diberi tanggungjawab untuk menyukseskan Kartu Pra Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan turut menjelaskan kriteria penerima kartu dan skema pembagiannya.

"(Penerima kartu pra kerja) setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar," papar Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan (19/7/2019).

Menurut Hanif, masyarakat yang memenuhi kriteria nantinya bisa mendaftar untuk mendapat Kartu Pra Kerja layaknya program beasiswa. Jadi tidak semua pengangguran akan mendapatkan kartu. Istilahnya ada seleksi, juga tidak dipaksakan menerima.

"Jadi sama kayak beasiswa. Kan beasiswa begitu. Kau boleh ambil beasiswa, tidak ambil juga boleh, tetapi kalau mau dapat beasiswa ada kriterianya kan," tambah Hanif.

Tiga kelompok besar yang dimaksudkan Hanif tadi adalah pertama, mereka yang baru lulus sekolah atau kuliah namun belum mendapat pekerjaan. Kedua, mereka yang sudah bekerja namun ingin mendapatkan skill tambahan. Dan ketiga, mereka yang menjadi korban PHK dan ingin mencari pekerjaan baru.

Ketiga kategori itu akan mendapat pelatihan skill untuk membantu membantu mereka di dunia kerja. Terkait insentif, masing-masing kategori ditentukan berbeda. Besarannya tengah dihitung oleh Kementerian Keuangan.

Untuk yang baru lulus, akan mendapatkan insentif pasca-training selama tiga bulan. Setelah tiga bulan pemberian insentif akan dihentikan terlepas apakah sudah mendapat kerja atau belum.

Untuk para pekerja yang ingin mendapat tambahan skill, juga akan mendapat insentif. Insentif ini akan didapat selama masa pelatihan sebagai ganti gaji mereka. Diperkirakan, pelatihan akan berlangsung selama dua bulan.

Sementara untuk korban PHK, akan mendapat insentif selama pelatihan dan juga tiga bulan setelah program pelatihan selesai.

Jadi itulah pemahaman lengkap tentang implementasi Kartu Pra Kerja ke depan. Jangan ada lagi yang salah paham. Sila tunggu rilis resminya. Semoga betul-betul terealisasi serta membawa dampak positif terhadap penurunan angka pengangguran di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun