Ingat, yang butuh didamaikan itu adalah masyarakat Indonesia yang masih enggan 'move on', bukan Jokowi dan Prabowo, apalagi Rizieq Shihab dan orang-orang yang terkena kasus hukum.
Kedua, bila Jokowi mengabulkan, hal itu bisa dinilai tindakan mengintervensi hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung di kepolisian, tidak elok kalau tiba-tiba diputus paksa di tengah jalan.Â
Prabowo dan Gerindra wajib dicerahkan bahwa tidak boleh mencampuradukkan persoalan kasus hukum dengan kepentingan pribadi dan kelompok.
Ketiga, jika Jokowi memaksakan diri menerima syarat rekonsiliasi aneh tersebut, wibawanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan patut dipertanyakan. Beliau juga akan dianggap lemah dan takut, padahal beliau sendiri mengaku akan menjalankan pemerintahan barunya dengan bebas tanpa beban.
Selanjutnya keempat, kemenangan 55,5 persen yang diperoleh Jokowi bisa dinilai "cacat moral". Para pemilihnya sudah pasti kecewa karena suara mereka seakan 'digadaikan' demi kursi presiden. Jangan sampai ada stigma bahwa kemenangan Jokowi di periode 2019-2024 tidak murni.Â
Apakah Jokowi mau menuruti Prabowo dan Gerindra? Sebaiknya jangan.
***
Referensi: kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H