Fokus pada pihak yang mengajukan sengketa, yaitu Prabowo-Sandi sebagai pemohon. Pokok permohonan gugatan yang diajukan serupa dengan yang disampaikan Prabowo-Hatta Rajasa di Pilpres 2014 silam. Apa itu? Setidaknya ada dua, antara lain:
Pertama, dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Yang membedakannya adalah, jika pada sengketa Pilpres 2014 Prabowo-Hatta Rajasa menilai kecurangan TSM terjadi saat pemungutan hingga perhitungan suara dan setelahnya. Sementara pada sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi menyebut kecurangan TSM terjadi sebelum pemungutan suara berlangsung.Â
Kedua, adanya potensi penggelembungan hasil perolehan suara. Pada Pilpres 2014, Prabowo-Hatta Rajasa menolak hasil rekapitulasi KPU dengan rincian Prabowo-Hatta Rajasa 62.576.444 suara, Jokowi-JK 70.997.833 suara.Â
![Screenshot Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2014](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/06/22/2-png-5d0dd45e0d823039af1f47f2.png?t=o&v=555)
![Screenshot Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2014](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/06/22/3-png-5d0dd4890d823018b07f1f36.png?t=o&v=555)
Sedangkan pada Pilpres 2019, Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi KPU yang rinciannya Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara, Prabowo-Sandi 68.650.239 suara. Prabowo-Sandi meminta majelis hakim mengakui hasil penghitungan internal mereka dengan rincian Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 suara, Prabowo-Sandi 68.650.239 suara.
![Screenshot PHPU Pilpres 2019](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/06/22/1-png-5d0dd3a4097f367abd367872.png?t=o&v=555)
Baca: [Sajian Bukti dan Keterangan Saksi, Andalan Terakhir Tim Prabowo-Sandi] [Bukti Kacau Balau, Tim Prabowo-Sandi Belum Siap Sidang?] [Saksi dan Barang Bukti Tim Prabowo-Sandi Gagal Yakinkan Majelis Hakim?] [Klaim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen Masih Misteri]
Menyaksikan lima kali sidang, keputusan majelis hakim MK di sengketa Pilpres 2014 sepertinya akan terulang kembali pada Pilpres 2019, yakni ditolaknya seluruh dalil gugatan dan tuntutan pihak pemohon (Prabowo-Sandi). Mengapa? Karena hingga saat ini belum ada bukti dan keterangan jelas, misalnya untuk dugaan kecurangan TSM dan penggelembungan suara.
Temuan kecurangan TSM sebelum pemungutan suara dan potensi penggelembungan yang didasarkan pada alat bukti dan keterangan para saksi (fakta dan ahli) masih jauh dari harapan.
Baca:Â Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Sengketa Pilpres 2014
Namun apa pun itu, mari kita serahkan pada pertimbangan dan keputusan majelis hakim. Mudah-mudahan mereka segera menemukan kebenaran dan keadilan, kemudian diumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia.