Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Sulit bagi "Dewi Fortuna" Memihak Prabowo-Sandi

22 Juni 2019   14:11 Diperbarui: 22 Juni 2019   14:33 2414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshot Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2014

Fokus pada pihak yang mengajukan sengketa, yaitu Prabowo-Sandi sebagai pemohon. Pokok permohonan gugatan yang diajukan serupa dengan yang disampaikan Prabowo-Hatta Rajasa di Pilpres 2014 silam. Apa itu? Setidaknya ada dua, antara lain:

Pertama, dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Yang membedakannya adalah, jika pada sengketa Pilpres 2014 Prabowo-Hatta Rajasa menilai kecurangan TSM terjadi saat pemungutan hingga perhitungan suara dan setelahnya. Sementara pada sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi menyebut kecurangan TSM terjadi sebelum pemungutan suara berlangsung. 

Kedua, adanya potensi penggelembungan hasil perolehan suara. Pada Pilpres 2014, Prabowo-Hatta Rajasa menolak hasil rekapitulasi KPU dengan rincian Prabowo-Hatta Rajasa 62.576.444 suara, Jokowi-JK 70.997.833 suara. 

Screenshot Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2014
Screenshot Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2014
Screenshot Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2014
Screenshot Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2014
Selanjutnya meminta agar yang diakui majelis hakim adalah hasil penghitungan internal mereka dengan rincian Prabowo-Hatta Rajasa 67.139.153 suara, Jokowi-JK 66.435.124 suara. Terpaut 704.029 suara, yang artinya suara Jokowi-JK dari KPU mestinya berkurang sebanyak 4.562.709. Untuk total hasil suara, Prabowo-Hatta Rajasa tidak mempersoalkannya, sama persis dengan KPU.

Sedangkan pada Pilpres 2019, Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi KPU yang rinciannya Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara, Prabowo-Sandi 68.650.239 suara. Prabowo-Sandi meminta majelis hakim mengakui hasil penghitungan internal mereka dengan rincian Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 suara, Prabowo-Sandi 68.650.239 suara.

Screenshot PHPU Pilpres 2019
Screenshot PHPU Pilpres 2019
Kalau pada Pilpres 2014 Prabowo-Hatta Rajasa mengakui total hasil suara KPU, pada Pilpres 2019 Prabowo-Sandi menolaknya. Yang diakui hanyalah perolehan suara mereka yang diklaim sebesar 52 persen. Mereka menolak perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin yang sebanyak 22.034.193. Puluhan juta suara Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut mereka nilai diperoleh dari cara-cara yang tidak benar alias penggelembungan suara.

Baca: [Sajian Bukti dan Keterangan Saksi, Andalan Terakhir Tim Prabowo-Sandi] [Bukti Kacau Balau, Tim Prabowo-Sandi Belum Siap Sidang?] [Saksi dan Barang Bukti Tim Prabowo-Sandi Gagal Yakinkan Majelis Hakim?] [Klaim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen Masih Misteri]

Menyaksikan lima kali sidang, keputusan majelis hakim MK di sengketa Pilpres 2014 sepertinya akan terulang kembali pada Pilpres 2019, yakni ditolaknya seluruh dalil gugatan dan tuntutan pihak pemohon (Prabowo-Sandi). Mengapa? Karena hingga saat ini belum ada bukti dan keterangan jelas, misalnya untuk dugaan kecurangan TSM dan penggelembungan suara.

Temuan kecurangan TSM sebelum pemungutan suara dan potensi penggelembungan yang didasarkan pada alat bukti dan keterangan para saksi (fakta dan ahli) masih jauh dari harapan.

Baca: Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Sengketa Pilpres 2014

Namun apa pun itu, mari kita serahkan pada pertimbangan dan keputusan majelis hakim. Mudah-mudahan mereka segera menemukan kebenaran dan keadilan, kemudian diumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun