Ternyata tidak hanya persoalan fungsi, tugas, dan wewenang lemah serta tempat kantor bekerja yang memunculkan keanehan bagi lembaga DPD RI, tapi keberadaan para anggotanya yang sejatinya diisi oleh orang-orang profesional dan jauh dari kepentingan partai politik.
Salah satu syarat keanggotaan DPD RI adalah tidak boleh berafiliasi dengan partai politik mana pun. Syarat ini tampaknya sangat keren karena terasa cukup ketat. Pertanyaannya, benarkah di antara para anggota DPD RI tidak ada yang berurusan dengan partai politik?
Bukankah setidaknya ada dua anggotanya pernah dan/atau sedang aktif sebagai kader partai politik, yaitu Ginandjar Kartasasmita di periode 2004-2009 (Partai Golkar) dan Oesman Sapta Odang di periode 2014-2019 (Partai Hanura)?
Sebagian publik tentu akan mengatakan bahwa ketika Ginandjar menjabat, beliau sementara non aktif dari partai politik. Pertanyaannya, betulkah urusan partai politik ditanggalkan penuh oleh beliau selama bertugas sebagai anggota DPD RI? Apakah benar tidak ada konflik kepentingan di sana?
Fatalnya lagi, Ketua DPD RI aktif saat ini adalah Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. Lalu syarat keanggotaan tadi ditaruh di mana? Ditabrak dan dikesampingkan? Yang diperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah domisili pemilihan atau kepentingan partai politik?
Barangkali masih banyak lagi yang perlu dikoreksi terhadap lembaga negara yang anggotanya sering disebut "Senator" ini. Mudah-mudahan ketika periode jabatan 2019-2024 resmi dimulai, beberapa koreksi tadi ditanggapi untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak, maka akan sangat baik bagi negeri ini bila lembaga DPD RI dibubarkan saja.
***
Pustaka: [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H