Mohon tunggu...
Tuhfatus Sururia
Tuhfatus Sururia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Hai Kompasianer! Sudahkah kalian tahu bahwa belajar menulis terbaik adalah dengan banyak membaca?

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"APBN Sama Dengan Ibu Rumah Tangga Negara"

3 April 2022   17:30 Diperbarui: 9 April 2022   11:39 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini sudahkan kalian benar-benar mengenal dan mengetahui tentang apa itu APBN? Atau sama sepertiku yang selama ini hanya sebatas tahu bahwa APBN merupakan salah satu dari sekian istilah yang ada di dunia pemerintahan dalam negara kita Indonesia ini? 

Nah jika memang benar kalian dan aku adalah sama, maka pada kesempatan menulis artikel ini, aku akan mengajak kalian bersama-sama mempelajari, mengenali, serta menelisik sedikit lebih dalam mengenai apa itu APBN. 

Dalam banyak waktu APBN sering disebut sebagai Dompet Negara, apa maksud dari APBN Dompet Negara ini? Sependek pengetahuan ku APBN disebut sebagai Dompet Negara dikarenakan APBN  ini berfungsi sebagai alat yang berguna untuk mengatur serta memanajemen uang yang masuk atau pendapatan negara serta uang yang keluar atau pengeluaran negara. 

Membahas tentang keuangan negara sangatlah panjang, karena didalam pembahasannya akan meliputi banyak hal, banyak sekali proses proses dan rangkaian kegiatan yang diperlukan dalam mengatur keuangan negara yang tentunya dalam rangkaian proses tersebut tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, melainkan harus dengan penuh pertimbangan, hati-hati, dan cermat, selain itu proses perencanaan keuangan negara ini juga harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang telah mengatur proses-proses tersebut. Nah, proses perencanaan keuangan negara inilah yang kemudian dijalankan melalui APBN. 

APBN ini berlaku tiap periode tahunan, artinya setiap tahunnya pemerintah akan membentuk atau menyusun APBN baru untuk mengatur keuangan negara. APBN memiliki fungsi sebagai otoritasi dan fungsi perencanaan  yang artinya APBN haruslah menjadi dasar dan pedoman dalam mengatur dan memanajemen keuangan negara serta dasar dalam merencanakan berbagai kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah negara dalam satu tahun masa berlaku APBN tersebut.

Pengeluaran negara yang dimiliki oleh negara kita ini disebut juga Belanja Negara. Berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibagi menjadi beberapa kelompok yakni: 

1) Belanja Pemerintah Pusat yang kemudian Belanja Negara jenis ini akan dibagi lagi menjadi beberapa macam yaitu: Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi yang mana pengeluaran jenis ini kemudian dibagi lagi sesuai dengan fungsi-fungsi yang dimiliki oleh pemerintah, Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program yaitu pengeluaran negara yang diperuntukkan bagi suatu program yang pastinya memiliki tujuan tertentu, dan Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi yaitu Belanja Negara yang dikeluarkan untuk pembiayaan kementerian, lembaga negara dan bendahara umum negara; 

2) Program Pengelolaan Subsidi, yaitu pengalokasian uang negara yang dimanfaatkan untuk sebuah badan usaha yang berada di wilayah negara Indonesia sehingga dengan pengalokasian dana tersebut di harapkan nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan cara membantuk seluruh masyarakat khususnya yang membutuhkan untuk mendapatkan produk dari badan usaha tersebut baik berupa barang maupun jasa, sehingga penyebaran produknya dapat adil dan merata; 

3) Transfer ke Daerah, pengeluaran negara kelompok ini diperuntukkan bagi pembangunan tiap-tiap wilayah daerah di seluruh negara Indonesia, dengan adanya dana ini diharapkan pemerintah daerah mampu mengalokasikannya dengan baik untuk pembangunan daerah sehingga daerah-daerah di Indonesia nantinya dapat sejahtera bersama. 

Pembelanjaan negara yang telah disebutkan di atas tidak dapat dikatakan sedikit, sehingga dengan banyaknya pengeluaran maka negara tentunya juga membutuhkan banyak pemasukan. Dari mana saja pemasukan yang didapatkan negara Indonesia selama ini. Berikut adalah beberapa sumber pendapatan negara yaitu: 

1) Pajak, salah satu sumber pemasukan negara adalah dari penerimaan pajak, sumber ini berasal dari pajak dalam negeri maupun pajak dari peradangan internasional atau luar negeri; 

2) PNBP, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, dana ini bersumber dari biaya yang biasanya dibayarkan oleh pribadi atau sebuah badan usaha yang menggunakan sumber daya yang dimiliki negara; dan 

3) Hibah atau hadiah, yaitu hadiah yang diterima oleh negara Indonesia entah itu yang berbentuk rupiah, ataupun berbentuk barang, atau bahkan berbentuk dokumen-dokumen berharga yang di dalamnya tidak terdapat perjanjian yang mengikat ataupun kewajiban untuk mengembalikan hibah tersebut dikemudian hari. 

Seluruh perencanaan keuangan negara ini tentunya harus melewati berbagai tahap sebelum dalam dijalankan dengan utuh. Mekanisme penyusunan APBN diawali dengan penyusunan RAPBN atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Presiden atau Pemerintah Pusat, kemudian RAPBN ini diajukan kepada DPR untuk dibahas dan ditinjau.

Seandainya RAPBN ini dirasa sudah sesuai maka DPR akan menerima RAPBN ini dan kemudian disahkan menjadi APBN dengan melalui Undang-Undang, untuk selanjutnya dikembalikan kepada Pemerintah Pusat untuk dijalankan. 

Namun sebaliknya apabila dirasa RAPBN tidak sesuai maka RAPBN dapat ditolak dan opsi yang diambil yaitu menggunakan APBN tahun sebelumnya intuk kembali dijalankan oleh Pemerintah Pusat pada periode tersebut. Proses ini telah disesuaikan dengan peraturan yang tercantum dalam Bab VIII dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Nah, setelah lebih mengenal dan memahami apa itu APBN melalui pembahasan di atas, apakah kalian sependapat dengan sebutan bahwa APBN adalah dompet Negara? Atau mungkin kalian akan setuju denganku yang lebih cocok menyebut bahwa APBN adalah ibu rumah tangga negara. 

Diibaratkan seorang ibu rumah tangga yang menerima uang bulanan dari suaminya dan berkewajiban mengatur keuangan keluarga, membaginya untuk keperluan  membayar iuran sekolah anak, membayar cicilan, tagihan listrik, belanja bulanan, belum lagi untuk arisan, dan masih banyak lainnya, yang mana hal tersebut harus direncanakan dengan hati-hati dan cermat agar keuangan keluarga tidak menjadi kacau. Hmm, sesuai bukan? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun