Yaitu bagi keluarga miskin yang produktif, diberikanlah dana stimulan dalam bentuk kredit lunak dengan bunga 6%. Dana untuk kelompok ini berasal dari Menpera pada program rumah swadaya. Sementara untuk keluarga miskin yang tidak produktif akan diberikan dana dalam bentuk hibah. Dana pada kelompok ini berasalkan dari APBD Provinsi, APBD Kota Pekalongan, P2KP (DPU) dan KUBE (Depsos).
Berdasarkan skema yang telah dirancangkan Pemerintah Pekalongan diatas, NU tampil untuk membantu warga membuat proposal pengajuan permohonan bantuan kepada pemerintah.
Bentuk Kerja Relawan NC pada Sektor Pendidikan:
Bersama dengan Lembaga Pendidikan Maarif (salah satu lembaga yang berada dibawah pengurus NU). Beberapa invovasi bantuan pada bidang pendidikan yang dilakukan NC kepada siswa tidak mampu yaitu:
- Pengadaan sepeda onthel.
- Membantu proses pengambilan ijazah secara gratis.
- Membantu mencarikan orang tua asuh bagi siswa yang tidak mampu. Orang tua asuh inilah yang menjadi donatur tetap siswa tidak mampu tersebut.
- Membantu memfasilitasi program pengadaan akte kelahiran murah.
Bentuk Kerja Relawan NC pada Sektor Ekonomi:
Bersama dengan Lembaga Permodalan yaitu Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Syirkah Muawanah milik PCNU kota Pekalongan dan membangun hubungan dengan konglomerat yang bersedia memodali warga miskin yang akan mengembangkan usaha yaitu:
- Menggelar diskusi berkala tentang masalah ekonomi.
- Memfasilitasi modal usaha seperti bantuan becak dan modal tunai.
- Memfasilitasi akses dana dari pemerintah, seperti turut mendampingi dan mensosialisasikan masyarakat terhadap program-program yang diadakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan.
Pesan Amin Sudarsono kepada organisasi NU:
Saya menemukan beberapa pesan yang terlihat ingin disampaikan oleh Amin Sudarsono dan kawan-kawannya kepada organisasi NU melalui buku ini, pesan-pesan tersebut yaitu:
Pertama, karena NU masih dipercaya oleh masyarakat, maka jagalah kepercayaan itu. kembalilah melakukan "Kerja Peradaban" dan berantaslah kemiskinan yang masih membelit sebagian besar warganya sendiri. [Hal. 29]
Kedua, karena NU relatif bisa diterima oleh pihak eksekutif dan legislatif. Maka sekali lagi manfaatkanlah posisi dan keadaan tersebut untuk bisa mengakses informasi dan dokumen tentang penganggaran. Jadikan itu sebagai sarana untuk melakukan sosialisasi terhadap sistem pelayanan yang masih belum rata. Dan tentunya jadikan posisi dan keadaan tersebut sebagai pihak yang mampu membantu warga untuk mengaksess pelayanan itu. [Hal. 29]
Ketiga, dari mulai tahap proses perencanaan sampai ke tahap penetapan kebijakan anggaran Nu memiliiki pengaruh yang cukup signifikan. NU dinilai kritis dan siap bersedia bekerja untuk melakukan advokasi terhadap anggaran. Sehingga dengan dua penilaian tersebut diharapkan NU bisa mengubah alokasi anggaran yang ternyata selama ini lebih diperuntukkan untuk kalangan birokrasi (belanja rutin) menjadi lebih diperuntukkan untuk kepentingan rakyat miskin. Dengan posisi tersebut desaklah pemerintah kota Pekalongan untuk membiayai kepentingan-kepentingan warga miskin. [Hal. 29]
Keempat, Sebagai organisasi yang memiliki banyak jamaahnya, maka NU kini memiliki tanggungjawab moral dan sosial untuk mengawal kebijakan publik. [Hal. 30]
Demikian hasil bedah buku yang telah saya lakukan, atas kesalahan dan kekurangannya mohon dimaafkan. Semoga bermanfaat...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H