Fiduciary mewakili kepercayaan bank terhadap nasabah yang bekerja sama, terutama dalam produk mudarabah (loan) dan musyarakah. Fiduciary hanya mewakili kepercayaan dan keyakinan bank terhadap nasabah dengan segala kesungguhannya untuk bekerja sama. Kepercayaan ini terpenuhi dengan adanya fiduciary dalam bentuk jaminan dalam mudarabah untuk meminta suatu jaminan yang mencakup kebutuhan, kepentingan, dan kebutuhan nasabah.
Fiduciary merupakan satu bentuk pemberlakuan bank demi kepercayaan bank
terhadap nasabah yang melakukan kerjasama khususnya dalam produk mudarabah (loan)
dan musyarakah. Dan fiduciary hanya sebagai bentuk kepercayaan dan keyakinan bank
terhadap nasabah dengan segala kesungguhan-nya melakukan kerjasama. Kepercayaan
tersebut terpenuhi dengan adanya fiduciary dalam bentuk jaminan dalam mudarabah
untuk meminta suatu jaminan yang mengacu kepada kebutuhan, kepentingan, dan demi
kebaikan (maslahah) bersama yang tidak berdampak saling menyulitkan dan merugikan
satu sama lain.
Kesimpulan
Perbankan syariah tidak mengekslusivasi produk perbankan yang sudah ada, yang membedakannya dari perbankan konvensional. Namun, yang lebih penting adalah mencari produk yang dianggap lebih adil. Pembebasan semua perhitungan dari tingkat bunga merupakan solusi yang paling tepat.Â
Adapun fiduciary merupakan fleksibilitas yang dapat dipraktekkan dalam mudarabah, dalam bentuk kafalah ataupun dhoman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H