Perbankan syariah tidak mengekslusivasi produk perbankan yang sudah ada, yang membedakannya dari perbankan konvensional. Namun, yang lebih penting adalah mencari produk yang dianggap lebih adil. Pembebasan semua perhitungan dari tingkat bunga merupakan solusi yang paling tepat.
Perbankan syariah juga dikenal sebagai perbankan syariah, atau perbankan tanpa bunga. Dalam kenyataannya, istilah "bank syariah", "bank Islam", dan "bank tanpa bunga" adalah arti yang sama, yaitu lembaga keuangan yang operasi dan berbagai produknya didasarkan pada syariah Islam, terutama dalam hal pelarangan riba (bunga), spekulasi (bunga), dan gharar (ketidakjelasan). Al-Qur'an tidak menggunakan istilah "bank" untuk menggambarkan lembaga keuangan. Namun, jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki elemen yang menggambarkan fungsi yang dilakukan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi, seperti struktur, manajemen, fungsi, hak, dan kewajiban, maka disebutkan dengan istilah seperti zakat, shadaqah, ghanimah (harta rampasan perang), bay' (jual beli), dayn (utang dagang), dan mal (harta).
Al-Qur'an tidak menggunakan istilah "bank" untuk menggambarkan lembaga keuangan. Namun, jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki elemen yang menggambarkan fungsi yang dilakukan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi, seperti struktur, manajemen, fungsi, hak, dan kewajiban, maka disebutkan dengan istilah seperti zakat, shadaqah, ghanimah (harta rampasan perang), bay' (jual beli), dayn (utang dagang), dan mal (harta).
Perbankan Islam bebas bunga adalah upaya untuk keluar dari sistem bank konvensional, dan memiliki beberapa kelemahan:
a. Transaksi berbasis bunga tidak sesuai dengan keadilan atau etika bisnis.
b. Sistem transaksi berbasis bunga yang tidak fleksibel menyebabkan kebangkrutan.
c. Karena kepentingan bank untuk menjaga uang deposan aman, bank cermat untuk mengembalikan pokok dan bunganya.
d. Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi usaha kecil untuk mengembangkan ide-ide baru.
e. Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik untuk berkolaborasi dengan bisnis kecuali ada jaminan bahwa pengembalian modal dan pendapatan bunga akan tetap terjaga.
Landasan Hukum Perbankan Syariah
Landasan hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah adalah UU No. 10 Tahun 1998, yang digunakan sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72/1992. Perangkat hukum ini mendefinisikan bank syariah sebagai bank bagi hasil.