• Barang-barang seni yang sulit si taksir
• Barang yang sangat mudah terbakar
• Senjata api, amunisi dan mesiu
• Barang yang disewabelikan
• Barang milik pemerintah
• Barang illegal.
Â
Lalu bagaimanakah prosedur menggadaikan barang?
Ada beberapa langkah yang harus kita tempuh, tentu saja yang pertama kita harus melangkah ke kantor Pegadaian yang ada di setiap kota anda di manapun. Kalau tidak melangkan gimana kita menggadaikan barang heheheh.
Siapkan KTP atau SIM berikut photo copy dan kemudian isilah folmulir yang disedikan oleh pihak Pegadaian, selanjutnya pihak pegadaian akan menaksir kondisi barang tersebut sekaligus menaksir jumlah uang pinjaman yang bisa diberikan pada nasabah.