3. Pembentukan Blok:
- Setelah transaksi divalidasi, data transaksi tersebut dikemas dalam sebuah blok baru (Shrestha et al., 2020).
- Setiap blok baru juga memuat hash dari blok sebelumnya, yang memastikan integritas rantai blok (blockchain) (Njoroge, 2021).
4. Penambahan Blok ke Blockchain:
- Blok baru yang telah diverifikasi kemudian ditambahkan ke rantai blok (blockchain) secara kronologis (Littewina, 2020).
- Blockchain secara otomatis diperbarui dan didistribusikan ke seluruh node dalam jaringan, sehingga setiap node memiliki salinan blockchain yang sama (Njoroge, 2021).
5. Penyimpanan dan Keamanan Data:
- Data yang tercatat dalam blockchain tidak dapat diubah atau dihapus (Shrestha et al., 2020).
- Setiap perubahan atau transaksi baru hanya dapat ditambahkan sebagai blok baru, bukan dengan mengedit blok yang sudah ada (Njoroge, 2021).
- Keamanan data dijamin oleh enkripsi kriptografi yang kuat (Littewina, 2020).
Berikut adalah gambaran alur kerja blockchain untuk mencatat transaksi tanah:
Alur Kerja Blockchain untuk Transaksi Tanah:
- Pengumpulan Data Transaksi: Informasi transaksi tanah dikumpulkan.Verifikasi oleh Jaringan: Transaksi diverifikasi oleh node dalam jaringan.
- Pembentukan Blok Baru: Data transaksi dikemas dalam blok baru.
- Penambahan Blok ke Blockchain: Blok baru ditambahkan ke rantai blok.
- Penyimpanan Aman: Data disimpan dengan aman dan tidak dapat diubah.
Peranan Teknologi Blockchain dalam Pengelolaan Tanah
- Transparansi dan Akuntabilitas: Blockchain memungkinkan pelacakan setiap transaksi atau kegiatan yang terjadi di tanah dengan cara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sangat penting untuk mengurangi praktek-praktek ilegal baik yang terjadi dilapangan maupun dalam sistem pelaporan.
- Efisiensi dan Keamanan Data: Blockchain dapat mengintegrasikan berbagai sistem data yang diperlukan dalam pengelolaan tanah, seperti data cuaca, data perikanan, serta informasi tentang spesies tanah. Penggunaan blockchain akan memudahkan pertukaran informasi antar instansi terkait secara efisien dan aman (Dina, 2025).
- Pengelolaan Hak dan Kepemilikan Sumber Daya: Teknologi ini dapat membantu dalam mencatat dan mengelola hak kepemilikan atau penggunaan sumber daya tanah, seperti hak penangkapan ikan, hak pengelolaan wilayah tanah, atau izin eksploitasi sumber daya alam.
Manfaat Teknologi Blockchain
- Mengurangi Risiko Manipulasi Data: Dengan sistem pencatatan digital yang tidak dapat dimanipulasi, blockchain mengurangi potensi korupsi dan manipulasi data. Setiap transaksi tercatat secara permanen dan transparan, sehingga memastikan integritas data.
- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Implementasi blockchain dalam sistem pertanahan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah. Transparansi dan akuntabilitas yang ditawarkan oleh teknologi ini dapat membangun kepercayaan publik.
- Efisiensi Proses Administrasi: Studi terbaru menunjukkan bahwa penggunaan blockchain dapat mengurangi waktu proses administrasi pertanahan hingga 70% dan menurunkan biaya operasional sampai 50%. Estonia menjadi contoh sukses implementasi blockchain dalam sistem pertanahan, di mana negara tersebut berhasil mendigitalisasi 99% layanan pertanahan dan mengurangi waktu proses pertanahan dari 3 bulan menjadi hanya 8 hari (Dina, 2025).
Kesimpulan
Teknologi blockchain memiliki potensi besar dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan tanah oleh Bank Tanah. Adanya penerapan teknologi ini, risiko manipulasi data dapat dikurangi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tanah dapat meningkat. Implementasi blockchain dalam sistem pertanahan adalah langkah menuju era digital yang lebih maju dan transparan.
Bibliografi
- Addinansyah. (2024). Blockchain: Solusi Modernisasi Sistem Pertanahan Indonesia. Politeknik Keuangan Negara STAN. Diperoleh dari https://kumparan.com/
- Dina. (2025). Penerapan Teknologi Blockchain dalam Pengelolaan Sumber Daya Laut. Diperoleh dari skripsimalang.com
- Tarisa. (2024). Penerapan Blockchain untuk Pencegahan Sertipikat Tanah Ganda di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Widya Bhumi Publikasi. Diperoleh dari academia.edu
- Deininger, K., & Byerlee, D. (2011). Rising Global Interest in Farmland: Can It Yield Sustainable and Equitable Benefits? Washington DC: The World Bank.
- Lucas, A., & Warren, C. (2013). Land for the People: The State and Agrarian Conflict in Indonesia. Ohio University Press.
- Wright, Aaron and De Filippi, Primavera. (2015). Decentralized Blockchain Technology and the Rise of Lex Cryptographia. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=2580664.
- Tapscott, D., & Tapscott, A. (2016). Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin Is Changing Money, Business, and the World. Penguin.
- Zyskind, G., Nathan, O., & Pentland, A. (2015). Decentralizing Privacy: Using Blockchain to Protect Personal Data. In 2015 IEEE Security and Privacy Workshops (pp. 180-184).
- Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System.
- Njoroge, T. G. (2021). Use of Blockchain to Digitize Land Records and Track Land Transfer Transactions in Kenya. University of Nairobi.
- Littewina, M. (2020). Land Certificate Authenticity Using Blockchain Technology in Indonesia. Telkom University.
- Shrestha, A., Saud, J., Rauniyar, N. K., & Kumar, S. (2020). Land Registration System Using Blockchain Technology. IRJET.
That's all from me today. See you in the next article!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI