Jaminan Rakyat Palestina Berdasarkan Hukum Internasional
Berdasarkan perspektif hukum internasional, gencatan senjata harus diatur sesuai dengan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa, yang mengatur perlindungan terhadap korban perang, termasuk warga sipil dan tawanan perang. Menurut Pasal 3 Konvensi Jenewa yang berlaku untuk konflik non-internasional, rakyat Palestina berhak untuk dilindungi dari kekerasan, perlakuan buruk, dan tindakan yang melanggar martabat manusia (International Committee of the Red Cross, 2021). Gencatan senjata ini memberikan kesempatan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia mereka, namun hanya akan efektif jika dijalankan dengan komitmen dari kedua belah pihak untuk menghormati hukum internasional.
Namun, meskipun gencatan senjata memberi kesempatan untuk pelaksanaan hak-hak ini, tidak ada jaminan yang kuat mengenai keadilan atau keamanan jangka panjang bagi rakyat Palestina. Secara umum, penegakan hukum internasional di wilayah yang terjajah seringkali sulit dijamin, terutama tanpa adanya mekanisme internasional yang lebih tegas untuk menekan pelanggaran. Oleh karena itu, meskipun gencatan senjata memberikan ruang bagi perdamaian sementara, banyak yang berpendapat bahwa hanya melalui negosiasi politik yang serius dan solusi damai yang adil, jaminan hak-hak rakyat Palestina akan tercapai secara efektif (Sussman, 2022).
Kesimpulan
Gencatan senjata yang terjadi antara Hamas dan Israel, meskipun memberikan ketenangan sementara, tidak dapat dianggap sebagai solusi jangka panjang. Pakar hubungan internasional melihatnya sebagai langkah pragmatis yang lebih fokus pada penangguhan kekerasan daripada penyelesaian komprehensif. Dampak positifnya adalah kesempatan untuk bantuan kemanusiaan dan meredakan ketegangan, namun tidak menyelesaikan masalah mendasar seperti status Yerusalem dan pengungsi Palestina. Potensi konflik baru tetap ada jika kesepakatan tersebut dilanggar atau jika tidak ada solusi politik yang lebih menyeluruh. Dari perspektif hukum internasional, gencatan senjata memberikan peluang bagi perlindungan hak-hak rakyat Palestina, meskipun implementasi jaminannya bergantung pada komitmen dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, gencatan senjata ini lebih merupakan penundaan daripada penyelesaian permanen dalam konflik yang kompleks.
Bibliografi
- Bassiouni, M. (2019). The Law of International Conflict: An Analysis of the Israeli-Palestinian Conflict. Oxford University Press.
- Gros, D. (2021). Conflict Management in the Middle East: A Political Perspective. Cambridge University Press.
- Khashan, H. (2020). The Dynamics of Middle East Peace Processes. Routledge.
- Sussman, J. (2022). International Law and Human Rights in the Palestinian-Israeli Conflict. Harvard Law Review.
- UNHCR. (2023). Humanitarian Assistance in Conflict Zones: The Case of Gaza. United Nations High Commissioner for Refugees.
- International Committee of the Red Cross. (2021). International Humanitarian Law: The Geneva Conventions. ICRC.
That's all from me today. See you in the next article!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H