Mohon tunggu...
wiezkf
wiezkf Mohon Tunggu... Human Resources - Open Observer

Pengamat bebas dengan imajinasi liar, penulis lepas yang tangannya sering nyasar ke keyboard, data analyst yang suka ngulik angka sampai mau minta cuti, dan reviewer jurnal bereputasi yang hobi debat sama teori!. Cukup dengan laptop, kopi, dan rasa ingin tahu, analisis data serta ulasan jurnal jadi petualangan epik penuh plot twist, di mana statistik sering menyerah bilang, “Skip, aku nyerah!” 😂☕

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menyalami Sifat Gencatan Senjata Palestina - Israel

21 Januari 2025   14:26 Diperbarui: 21 Januari 2025   23:43 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Palestine Flag (Pexels/eyma D)

Street Protest moment for Gaza (Pexels/Mohammed Abubakr)
Street Protest moment for Gaza (Pexels/Mohammed Abubakr)

Jaminan Rakyat Palestina Berdasarkan Hukum Internasional

Berdasarkan perspektif hukum internasional, gencatan senjata harus diatur sesuai dengan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa, yang mengatur perlindungan terhadap korban perang, termasuk warga sipil dan tawanan perang. Menurut Pasal 3 Konvensi Jenewa yang berlaku untuk konflik non-internasional, rakyat Palestina berhak untuk dilindungi dari kekerasan, perlakuan buruk, dan tindakan yang melanggar martabat manusia (International Committee of the Red Cross, 2021). Gencatan senjata ini memberikan kesempatan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia mereka, namun hanya akan efektif jika dijalankan dengan komitmen dari kedua belah pihak untuk menghormati hukum internasional.

Namun, meskipun gencatan senjata memberi kesempatan untuk pelaksanaan hak-hak ini, tidak ada jaminan yang kuat mengenai keadilan atau keamanan jangka panjang bagi rakyat Palestina. Secara umum, penegakan hukum internasional di wilayah yang terjajah seringkali sulit dijamin, terutama tanpa adanya mekanisme internasional yang lebih tegas untuk menekan pelanggaran. Oleh karena itu, meskipun gencatan senjata memberikan ruang bagi perdamaian sementara, banyak yang berpendapat bahwa hanya melalui negosiasi politik yang serius dan solusi damai yang adil, jaminan hak-hak rakyat Palestina akan tercapai secara efektif (Sussman, 2022).

Kesimpulan 

Gencatan senjata yang terjadi antara Hamas dan Israel, meskipun memberikan ketenangan sementara, tidak dapat dianggap sebagai solusi jangka panjang. Pakar hubungan internasional melihatnya sebagai langkah pragmatis yang lebih fokus pada penangguhan kekerasan daripada penyelesaian komprehensif. Dampak positifnya adalah kesempatan untuk bantuan kemanusiaan dan meredakan ketegangan, namun tidak menyelesaikan masalah mendasar seperti status Yerusalem dan pengungsi Palestina. Potensi konflik baru tetap ada jika kesepakatan tersebut dilanggar atau jika tidak ada solusi politik yang lebih menyeluruh. Dari perspektif hukum internasional, gencatan senjata memberikan peluang bagi perlindungan hak-hak rakyat Palestina, meskipun implementasi jaminannya bergantung pada komitmen dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, gencatan senjata ini lebih merupakan penundaan daripada penyelesaian permanen dalam konflik yang kompleks.

Bibliografi

  • Bassiouni, M. (2019). The Law of International Conflict: An Analysis of the Israeli-Palestinian Conflict. Oxford University Press.
  • Gros, D. (2021). Conflict Management in the Middle East: A Political Perspective. Cambridge University Press.
  • Khashan, H. (2020). The Dynamics of Middle East Peace Processes. Routledge.
  • Sussman, J. (2022). International Law and Human Rights in the Palestinian-Israeli Conflict. Harvard Law Review.
  • UNHCR. (2023). Humanitarian Assistance in Conflict Zones: The Case of Gaza. United Nations High Commissioner for Refugees.
  • International Committee of the Red Cross. (2021). International Humanitarian Law: The Geneva Conventions. ICRC.

That's all from me today. See you in the next article!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun