Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyebaran data oleh Fintech Ilegal dalam Perspektif Undang - Undang No 1 Tahun 2024 dan Undang - Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Pribadi

31 Januari 2025   08:57 Diperbarui: 31 Januari 2025   02:24 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unsplash.com/photos/fan-of-100-us-dollar-banknotes-lCPhGxs7pww

Perkembangan teknologi finansial atau financial technology (fintech) telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam hal akses ke layanan keuangan. Namun, seiring dengan pertumbuhan industri ini, muncul pula praktik penyalahgunaan data pribadi oleh fintech ilegal. Penyebaran data pribadi secara tidak sah oleh fintech ilegal telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, yang sering kali berdampak pada pelanggaran hak privasi dan penyalahgunaan data. Artikel ini membahas fenomena penyebaran data oleh fintech ilegal dengan dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pembahasan mencakup ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi, sanksi bagi pelanggar, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data oleh fintech ilegal.

 Teknologi keuangan digital (fintech) telah menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan dengan lebih cepat dan mudah. Namun, di balik kemudahan tersebut, maraknya fintech ilegal telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan data pribadi pengguna. Banyak kasus menunjukkan bahwa fintech ilegal mengakses, menyalahgunakan, dan bahkan menyebarkan data pribadi peminjam secara tidak sah sebagai bentuk tekanan agar mereka melunasi utangnya. Penyebaran data pribadi oleh fintech ilegal melibatkan berbagai praktik yang melanggar hukum, seperti akses ilegal terhadap daftar kontak, penyebaran informasi pribadi di media sosial, hingga ancaman penyalahgunaan identitas. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi yang telah diatur dalam regulasi terbaru, yakni UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara mendalam dasar hukum terkait perlindungan data pribadi dalam konteks penyebaran data oleh fintech ilegal berdasarkan kedua undang-undang tersebut.

Penyebaran Data oleh Fintech Ilegal: Bentuk dan Dampaknya

Fintech ilegal sering kali memanfaatkan data pribadi pengguna secara tidak sah. Beberapa modus yang umum dilakukan oleh fintech ilegal dalam penyebaran data meliputi:

  1. Mengakses Kontak dan Informasi Pribadi secara Ilegal
    Fintech ilegal sering kali meminta akses ke seluruh kontak, galeri foto, serta informasi pribadi lainnya saat pengguna menginstal aplikasi mereka. Data ini kemudian digunakan untuk menekan peminjam agar membayar utang dengan mengancam akan menyebarluaskan data kepada pihak lain.

  2. Penyebaran Data di Media Sosial dan Grup Percakapan
    Banyak kasus di mana fintech ilegal menyebarkan informasi pribadi peminjam melalui media sosial atau grup percakapan, seperti WhatsApp dan Telegram, dengan tujuan mempermalukan dan memberikan tekanan psikologis agar pembayaran segera dilakukan.

  3. Pemerasan dan Ancaman Digital
    Beberapa fintech ilegal menggunakan data pribadi sebagai alat pemerasan, di mana mereka mengancam akan menyebarluaskan foto atau informasi pribadi jika peminjam tidak membayar dalam waktu tertentu.

  4. Pencurian Identitas dan Penyalahgunaan Data
    Data yang dikumpulkan oleh fintech ilegal dapat digunakan untuk tindakan kriminal lainnya, seperti pencurian identitas, pembuatan akun palsu, atau transaksi ilegal yang merugikan korban secara finansial dan sosial.

Dampak dari penyebaran data pribadi ini sangat besar, mulai dari tekanan psikologis, gangguan sosial, hingga kerugian finansial akibat pencurian identitas dan penyalahgunaan data. Oleh karena itu, regulasi terkait perlindungan data pribadi sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun