Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Doxing dan Hukumnya di Indonesia, Mengatasi Ancaman dan Perlindungan

8 September 2024   18:00 Diperbarui: 8 September 2024   18:13 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Doxing dan Hukumnya di Indonesia: Mengatasi Ancaman dan Perlindungan

Doxing, atau sering disebut sebagai "document tracing," adalah praktik mengungkapkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin. Dalam dunia digital yang semakin maju, tindakan ini telah menjadi masalah serius yang dapat berdampak merugikan bagi korban. Artikel ini membahas apa itu doxing, dampaknya, contoh dalam kehidupan sehari-hari, serta hukuman yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022.

Apa Itu Doxing?

Doxing adalah tindakan publikasi informasi pribadi yang diperoleh secara tidak sah dari individu, seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, atau informasi keuangan. Informasi ini biasanya diambil dari berbagai sumber terbuka di internet seperti profil media sosial, pendaftaran online, dan catatan publik. 

Setelah informasi tersebut dikumpulkan, pelaku doxing akan menyebarkannya di internet dengan tujuan tertentu, yang sering kali melibatkan intimidasi, ancaman, atau pencemaran nama baik.

Contoh Doxing dalam Kehidupan Sehari-Hari

1. Media Sosial
Contoh sederhana doxing adalah ketika seseorang memposting foto dan informasi pribadi temannya di media sosial tanpa izin. Misalnya, seseorang membagikan alamat rumah dan nomor telepon temannya di platform seperti Facebook atau Instagram sebagai bagian dari lelucon. Meskipun niat awalnya mungkin tidak jahat, tindakan ini dapat menimbulkan risiko privasi dan keselamatan bagi temannya.

2. Forum Online
Dalam konteks forum online, doxing bisa terjadi ketika seseorang mempublikasikan informasi kontak mantan rekan kerja saat membahas masalah kerja. Misalnya, menyebarkan alamat email atau nomor telepon mantan kolega untuk memperdebatkan masalah pekerjaan. Tindakan ini dapat mengundang spam, penipuan, atau perundungan terhadap individu tersebut.

3. Ulasan dan Komentar
Menulis ulasan atau komentar negatif di situs web atau forum yang mencantumkan informasi pribadi orang lain tanpa izin juga merupakan bentuk doxing. Contohnya, seseorang mungkin menulis ulasan yang menyertakan detail kontak atau informasi pribadi orang lain karena ketidakpuasan terhadap layanan atau produk.

Dampak Doxing

Doxing dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif yang signifikan:

  1. Pelanggaran Privasi
    Doxing sering kali mengakibatkan pelanggaran privasi yang serius. Informasi pribadi yang seharusnya bersifat rahasia menjadi terbuka untuk umum, menyebabkan korban merasa terancam dan tidak aman.

  2. Ancaman Fisik dan Psikologis
    Informasi yang bocor akibat doxing dapat menimbulkan ancaman kekerasan fisik terhadap korban. Selain itu, tekanan psikologis yang berkepanjangan juga bisa dialami korban, seperti kecemasan, stres, atau depresi.

  3. Penyebaran Kebencian
    Doxing sering kali digunakan untuk merusak reputasi individu dengan tujuan mempermalukan atau menimbulkan kebencian publik. Informasi yang dipublikasikan dapat memperburuk situasi sosial korban dan menimbulkan stigma negatif.

unsplash.com
unsplash.com

Hukuman Doxing di Indonesia

Di Indonesia, tindakan doxing dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Ada beberapa peraturan yang mengatur tindakan ini:

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Doxing dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pasal yang relevan meliputi:

  • Pasal 27 Ayat (3), yang melarang penyebaran informasi yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik. Jika doxing dilakukan untuk merusak reputasi korban, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal ini. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang menghina atau merendahkan martabat seseorang dapat dikenakan pidana penjara atau denda.

  • Pasal 32 Ayat (1), yang mengatur tentang akses ilegal terhadap data elektronik orang lain. Dalam konteks doxing, pelaku yang memperoleh informasi pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini. Pasal ini menetapkan bahwa akses yang tidak sah terhadap sistem elektronik yang melanggar hukum dapat dikenakan hukuman.

Hukuman bagi pelaku doxing berdasarkan UU ITE dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pengenaan hukuman ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku doxing.

2. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Selain UU ITE, doxing juga melanggar ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap data pribadi individu dan memberikan sanksi bagi pelanggar.

  • Pasal 67 UU PDP mengatur bahwa individu yang secara melawan hukum mempublikasikan data pribadi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. Pasal ini bertujuan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi yang tidak sah.

Undang-undang ini memperkuat ketentuan mengenai privasi di dunia digital dan memberikan perlindungan tambahan bagi individu dari tindakan doxing.

Langkah-langkah Pencegahan Doxing

Untuk melindungi diri dari risiko doxing, langkah-langkah pencegahan berikut bisa diambil:

  1. Batasi Informasi Pribadi di Media Sosial
    Hindari memposting informasi sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon, atau data keuangan di media sosial. Pengaturan privasi yang ketat di platform media sosial dapat membantu mengurangi risiko informasi pribadi Anda diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

  2. Perkuat Keamanan Akun Daring
    Gunakan kata sandi yang kuat dan aktifkan autentikasi dua faktor untuk melindungi akun online Anda. Langkah-langkah keamanan tambahan ini dapat membantu mencegah akses tidak sah ke data pribadi Anda.

  3. Hati-hati dalam Berbagi Informasi
    Jangan berbagi informasi pribadi secara sembarangan, terutama di platform daring yang tidak memiliki pengaturan privasi yang memadai. Selalu pertimbangkan risiko sebelum membagikan data pribadi Anda.

  4. Pantau Aktivitas Online
    Secara rutin periksa dan atur pengaturan privasi di platform daring untuk memastikan bahwa data Anda tidak dapat diakses secara sembarangan. Menjaga kontrol atas informasi pribadi Anda dapat mengurangi risiko doxing.

Doxing adalah tindakan yang serius yang dapat merusak individu dan menimbulkan dampak negatif terkait dengan pelanggaran privasi dan ancaman keselamatan. 

Dengan adanya UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masyarakat Indonesia diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka di dunia digital dengan lebih baik. Penegakan hukum yang efektif, bersama dengan kesadaran dan edukasi mengenai privasi, adalah kunci untuk mengatasi dan mencegah doxing. 

Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat dan pemahaman yang baik mengenai peraturan hukum, diharapkan masyarakat dapat melindungi diri dari ancaman doxing dan menjaga privasi di era digital yang terus berkembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun