Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Mencegah Cybercrime di Indonesia

8 September 2024   06:00 Diperbarui: 8 September 2024   06:18 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
unsplash.com/@guerrillabuzz

Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Mencegah Cybercrime di Indonesia

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, kejahatan siber (cybercrime) menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kejahatan ini mencakup berbagai tindakan kriminal yang dilakukan melalui internet, seperti pencurian data pribadi, penipuan online, penyebaran informasi palsu, hingga peretasan sistem. Untuk mengatasi masalah ini, kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. 

Tanpa pemahaman yang baik tentang hukum yang mengatur dunia digital, masyarakat rentan terjebak dalam aktivitas ilegal yang dapat berdampak serius bagi diri sendiri dan orang lain. Pemerintah Indonesia telah merespons ancaman ini dengan menerbitkan berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kedua undang-undang ini berperan penting dalam menegakkan hukum di dunia digital serta melindungi hak dan privasi warga negara Indonesia.

Pentingnya Kesadaran Hukum di Dunia Digital

Kesadaran hukum berarti pemahaman tentang hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk perilaku yang dibenarkan di dunia digital. Internet menjadi ruang yang semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat, dengan berbagai aktivitas seperti komunikasi, transaksi bisnis, hingga penyimpanan data pribadi yang dilakukan secara online. 

Namun, banyak pengguna internet yang tidak sepenuhnya memahami bahwa tindakan mereka di dunia digital tunduk pada hukum yang berlaku. UU ITE No. 1 Tahun 2024 merupakan payung hukum yang mengatur segala aktivitas elektronik di Indonesia. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai penyebaran informasi, transaksi elektronik, dan keamanan siber. Pasal-pasal dalam UU ITE memberikan landasan hukum yang jelas dalam menindak kejahatan digital, seperti penyebaran berita palsu, pencurian data, atau tindakan peretasan.

Sebagai contoh, 

"Pasal 28 Ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan hukuman pidana ". Hukuman ini penting untuk menanggulangi penyebaran hoaks yang sering kali berujung pada kerusuhan dan konflik sosial di masyarakat. Selain itu, pelanggaran terkait privasi dan data pribadi juga diatur secara tegas dalam undang-undang ini.

Perlindungan Data Pribadi

Seiring dengan maraknya cybercrime, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial yang perlu diperhatikan. Data pribadi sering kali menjadi target utama kejahatan siber, di mana pelaku mencuri, menjual, atau memanipulasi informasi pribadi seseorang untuk keuntungan pribadi atau tujuan ilegal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun