Menanggapi hal ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang bertujuan melindungi data setiap warga negara Indonesia dari penyalahgunaan.Â
Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, "Pasal 67 menyebutkan bahwa setiap individu yang secara melawan hukum mengakses, mengambil, atau memproses data pribadi tanpa izin pemilik data dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar ".Â
UU ini memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menjaga privasi data mereka di era digital, serta mendorong tanggung jawab pihak-pihak yang mengelola data pribadi.Â
Selain memberikan perlindungan terhadap data pribadi, UU No. 27 Tahun 2022 juga mewajibkan pihak-pihak yang mengumpulkan data, baik perusahaan maupun institusi lainnya, untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik data sebelum memproses informasi tersebut. Ini melibatkan transparansi dan pengelolaan data yang bertanggung jawab, guna mencegah kebocoran atau penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bentuk-Bentuk Cybercrime yang Sering Terjadi
Ada beberapa bentuk kejahatan siber yang sering terjadi di Indonesia, di antaranya adalah:
- Pencurian Data Pribadi Pelaku mencuri data seperti nomor identitas, informasi perbankan, dan data sensitif lainnya untuk digunakan dalam tindakan kriminal, seperti pencurian identitas atau penipuan.
- Penipuan Online Penipuan dalam transaksi daring, di mana korban ditipu melalui situs palsu atau e-commerce fiktif, adalah bentuk cybercrime yang sering terjadi.
- Penyebaran Hoaks Penyebaran berita palsu atau hoaks, yang sering kali memicu keresahan di masyarakat, juga merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam UU ITE.
- Ransomware Serangan ransomware melibatkan peretasan data seseorang atau organisasi, di mana data tersebut dienkripsi dan hanya bisa diakses kembali setelah korban membayar tebusan.
Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum
Untuk mengurangi jumlah kejahatan siber di Indonesia, diperlukan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Langkah-langkah yang bisa dilakukan meliputi:
- Sosialisasi UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, Pemerintah perlu lebih intensif dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka di ruang digital, serta risiko hukum yang dihadapi jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.
- Pelatihan Keamanan Siber, Pelatihan mengenai bagaimana melindungi diri dari ancaman siber, seperti pencurian data dan penipuan online, harus diadakan untuk masyarakat luas.
- Kampanye di Media Sosial, Mengingat tingginya penggunaan media sosial di Indonesia, kampanye kesadaran hukum dapat dilakukan melalui platform digital untuk menjangkau lebih banyak orang.
- Pendidikan Hukum Digital di Sekolah, Kesadaran hukum digital perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan sejak dini, sehingga generasi muda dapat memahami risiko dan tanggung jawab hukum di ruang siber.
Penegakan Hukum yang Tegas
Selain meningkatkan kesadaran hukum, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan siber. Aparat penegak hukum perlu dilengkapi dengan kemampuan dan teknologi yang memadai untuk mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus cybercrime.Â