Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan pihak swasta juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman. Cybercrime merupakan ancaman nyata di era digital yang perlu dihadapi dengan serius oleh masyarakat dan pemerintah.Â
Dengan adanya regulasi seperti UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masyarakat Indonesia diharapkan dapat lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka di dunia digital. Peningkatan kesadaran hukum, edukasi yang baik, dan penegakan hukum yang efektif adalah kunci untuk mencegah dan menangani ancaman cybercrime di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H