Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Pemerintah dan Peran Masyarakat dalam Mengatasi Banjir di Indonesia

28 Februari 2023   18:00 Diperbarui: 28 Februari 2023   18:02 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unsplash.com/photos/IJwRY3jNaFQ

Banjir merupakan salah satu bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, terutama saat musim hujan tiba. Banjir dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatasi banjir dan melindungi masyarakat dari dampaknya.

Dasar hukum tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi banjir terdapat dalam beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam menangani bencana, termasuk banjir. Pemerintah wajib melakukan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca-bencana.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, yang berkaitan dengan banjir. Pemerintah wajib memastikan bahwa kualitas air tetap terjaga dan tidak mencemari lingkungan selama dan pasca-banjir.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pengelolaan DAS

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang merupakan salah satu faktor penyebab banjir. Pemerintah wajib melakukan pengelolaan DAS yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk mengurangi risiko banjir. 

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam hal banjir. Pemerintah wajib memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan tidak tercemar selama dan pasca-banjir. Tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi banjir mencakup beberapa hal, antara lain:

1. Pencegahan banjir melalui pengelolaan DAS, pembangunan infrastruktur drainase, dan penataan ruang yang baik.

2. Mitigasi banjir melalui penyediaan informasi dan peringatan dini, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.

3.Tanggap darurat banjir melalui penyediaan bantuan logistik dan evakuasi masyarakat yang terdampak.

4. Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana melalui pemulihan infrastruktur dan pemulihan kehidupan masyarakat.

Dalam menjalankan tanggung jawabnya, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri. Pemerintah juga terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan untuk memperbaiki upaya penanganan banjir di masa depan. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengatasi banjir. Salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan anggaran. Program-program yang dicanangkan memerlukan biaya yang besar, namun anggaran yang tersedia terbatas. Selain itu, masih ada masalah dalam koordinasi antarlembaga dan minimnya kesadaran masyarakat dalam mengelola lingkungan.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat dalam mengatasi banjir. Pemerintah perlu membuka diri untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dalam menentukan kebijakan dan program yang akan dilaksanakan. Pemerintah juga perlu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan agar masyarakat lebih sadar dan berperan aktif dalam mengatasi banjir.

Di samping itu, diperlukan juga peran dari sektor swasta dalam membantu pemerintah dalam mengatasi banjir. Sektor swasta dapat memberikan kontribusi dalam hal pembiayaan, teknologi, dan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk mengatasi banjir. Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan upaya mengatasi banjir dapat lebih efektif dan efisien. Secara keseluruhan, tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi banjir sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, dalam kenyataannya masih banyak tantangan yang dihadapi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat dalam mengatasi banjir. Semua pihak perlu bekerja sama dan berperan aktif dalam mengatasi banjir agar dampaknya dapat diminimalkan dan kehidupan masyarakat terlindungi.

Selain itu, peran masyarakat dalam mengatasi banjir juga sangat penting. Masyarakat harus lebih sadar dan berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya, tidak membuang limbah ke sungai atau saluran air, serta melakukan kampanye lingkungan kepada lingkungan sekitar.


Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan penghijauan dengan menanam pohon di sekitar lingkungan mereka. Pohon dapat menyerap air dan mengurangi jumlah air yang masuk ke saluran air, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya banjir. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan terhadap kondisi lingkungan sekitar dan melaporkan kondisi yang tidak memungkinkan terjadinya banjir kepada pihak terkait.


Namun, dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap lingkungan sekitar. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya lingkungan dan dampak buruk dari perilaku yang merusak lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui program-program edukasi lingkungan yang efektif.


Kesimpulan :


Banjir merupakan masalah yang sering terjadi di Indonesia, terutama pada musim hujan. Banjir dapat menyebabkan kerugian yang besar baik dalam hal materi maupun korban jiwa. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam mengatasi banjir. Tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi banjir sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah perlu melaksanakan program-program yang efektif dan terkoordinasi dengan baik dalam mengatasi banjir. Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat dalam mengatasi banjir.


Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengatasi banjir. Masyarakat perlu lebih sadar dan berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya, melakukan penghijauan, dan melakukan pengawasan terhadap kondisi lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat, diharapkan upaya mengatasi banjir dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, diperlukan juga upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya lingkungan dan dampak buruk dari perilaku yang merusak lingkungan. Dengan demikian, dapat diharapkan jumlah banjir dapat diminimalkan dan kerugian yang ditimbulkan dapat dihindari atau dikurangi.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun