Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Dasar Hukum Pembayaran SPT, Pentingnya Memenuhi Kewajiban Pajak dan Cara Menghindari Sanksi

17 Februari 2023   18:51 Diperbarui: 17 Februari 2023   18:56 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, wajib pajak yang tidak membayar SPT juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian usaha atau penutupan usaha. Sanksi administratif ini dapat dikenakan jika wajib pajak tidak membayar SPT dalam waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayaran SPT secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi kewajiban pembayaran SPT, wajib pajak akan terhindar dari sanksi dan denda yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Pembayaran SPT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Dasar hukum pembayaran SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembayaran SPT dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti melalui bank, layanan pajak online, kantor pos, atau kantor pajak terdekat.

Setiap wajib pajak yang tidak membayar SPT dapat dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti denda, bunga, penalti, dan sanksi administratif. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayaran SPT secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun