Pembayaran SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Pembayaran SPT menjadi bagian dari kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak yang diperlukan oleh negara guna mendukung pembangunan dan pemerataan ekonomi di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang dasar hukum yang mengatur pembayaran SPT.
Dasar Hukum Pembayaran SPT
Dasar hukum pembayaran SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 21 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa "setiap orang yang memperoleh penghasilan wajib memungut pajak dan melaporkan pajak yang dipungutnya ke kantor pajak." Pasal ini mengatur bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri, harus membayar pajak dan melaporkannya kepada kantor pajak.
Selain itu, Pasal 25 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan tertentu wajib menyampaikan SPT. Pasal ini mengatur bahwa setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu harus menyampaikan SPT ke kantor pajak yang berwenang.
Cara Pembayaran SPT
Pembayaran SPT dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
1. Melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran SPT melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk melakukan pembayaran melalui bank, wajib pajak harus menyebutkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor SPT yang akan dibayarkan.
2. Melalui layanan pajak online
Wajib pajak dapat membayar SPT melalui layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini dapat diakses melalui website atau aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak harus memiliki akun pajak online dan menyebutkan nomor NPWP dan nomor SPT yang akan dibayarkan.
3. Melalui kantor pos atau kantor pajak terdekat
Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran SPT melalui kantor pos atau kantor pajak terdekat. Untuk melakukan pembayaran melalui kantor pos, wajib pajak harus membawa formulir pembayaran SPT beserta uang tunai atau cek.
Sanksi atas Tidak Membayar SPT
Setiap wajib pajak yang tidak membayar SPT dapat dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain berupa denda, bunga, dan penalti.Â
Besarnya denda, bunga, dan penalti yang dikenakan tergantung pada besarnya tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Sanksi yang dikenakan biasanya sebesar 2% dari besarnya pajak yang belum dibayarkan per bulan, dengan batas maksimal sebesar 48% dari besarnya pajak yang belum dibayarkan.
Selain itu, wajib pajak yang tidak membayar SPT juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian usaha atau penutupan usaha. Sanksi administratif ini dapat dikenakan jika wajib pajak tidak membayar SPT dalam waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayaran SPT secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi kewajiban pembayaran SPT, wajib pajak akan terhindar dari sanksi dan denda yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kesimpulan
Pembayaran SPT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Dasar hukum pembayaran SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembayaran SPT dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti melalui bank, layanan pajak online, kantor pos, atau kantor pajak terdekat.
Setiap wajib pajak yang tidak membayar SPT dapat dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti denda, bunga, penalti, dan sanksi administratif. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayaran SPT secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H