Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Mati atau Alternatif Pembinaan dan Rehabilitasi, Upaya Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan di Indonesia

15 Februari 2023   06:00 Diperbarui: 15 Februari 2023   06:12 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, tindakan eksekusi hukuman mati juga sangat memakan biaya, yang dapat menjadi beban bagi negara. Proses peradilan yang panjang, memerlukan biaya yang tidak sedikit dan memakan waktu yang lama. 

Selain itu, biaya eksekusi hukuman mati juga cukup besar karena memerlukan pengamanan yang sangat ketat dan peralatan yang memadai. Sementara itu, pemerintah harus fokus pada hal yang lebih penting seperti upaya pencegahan kejahatan dan memperkuat sistem peradilan yang adil dan transparan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya alternatif dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Salah satunya adalah melalui pembinaan dan rehabilitasi terhadap narapidana, sehingga mereka dapat kembali hidup dengan lebih baik dan produktif setelah menjalani hukuman. 

Program pembinaan dan rehabilitasi yang baik dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk belajar dan memperbaiki diri, sehingga mereka tidak lagi melakukan tindakan kriminal di masa depan. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat sistem hukum dan peradilan, sehingga pelaksanaan hukuman dapat lebih adil dan transparan. 

Proses peradilan yang transparan dan adil dapat memberikan kepercayaan dan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Dalam jangka panjang, perbaikan sistem peradilan juga dapat menjadi upaya pencegahan kejahatan, karena masyarakat akan merasa bahwa kejahatan tidak lagi dapat dilakukan tanpa konsekuensi.

Dalam kesimpulannya, hukuman mati masih menjadi perdebatan yang panjang mengenai efektivitasnya dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun