Menteri Kesehatan Indonesia, Budi G. Sadikin, menandatangani keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Variabel dan Meta Data Pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dengan Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 pada tanggal 14 September 2022.Â
Dalam peraturan tersebut diputuskan adanya pedoman variabel dan metadata pada penyelenggaraan rekam medis elektronik yang wajib dijadikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, penyelenggara sistem elektronik bidang kesehatan dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik.Â
Pedoman tersebut wajib dijadikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, penyelenggara sistem elektronik bidang kesehatan dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik, dan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.Â
Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus sudah menyelenggarakan rekam medis elektronik sebelum tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan ketetapan yang berlaku pada peraturan menteri kesehatan tersebut.
Rekam medis elektronik pun harus merujuk pada variabel dan pusat metadata yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. Variabel yang dimaksud adalah elemen dari data yang ada pada sistem elektronik berupa rekam medis elektronik.Â
Sedangkan metadata berhubungan dengan format, definisi, dan kodifikasi. Seluruh persyaratan ini terlampir dalam lampiran peraturan menteri kesehatan tersebut.meliputi data set yang terdiri dari instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, laboratorium, dan apotek.Â
Variabel yang harus dicantumkan pada rekam medis elektronik secara garis besar yaitu identitas pasien, cara pembayaran, persetujuan umum/general consent, asesmen awal, pemeriksaan spesialistik hingga pengkajian resep sebagai poin terakhir.
Penyelenggaraan rekam medis elektronik merupakan akibat dari perkembangan teknologi digital di masyarakat yang menciptakan digitalisasi pelayanan kesehatan. Kemudian rekam medis secara elektronik juga diharapkan menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem informasi di antar fasilitas pelayanan kesehatan.Â
Berdasarkan hal tersebut, fasilitas dalam penggarapan rekam medis elektronik diberikan oleh kementerian kesehatan dengan menyediakan standar interoperabilitas, sistem secara elektronik, platform layanan, serta data kesehatan yang terintegrasi.Â
Oleh karena banyaknya data yang harus dipastikan kelengkapannya tersebut, sepanjang tahun 2023 ini banyak fasilitas layanan kesehatan yang berlomba melakukan transisi rekam medisnya dari rekam medis fisik menjadi rekam medis elektronik.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan sinergi antara kementerian kesehatan dan kementerian komunikasi dan informatika. Sistem elektronik yang digunakan untuk penyelenggaraan rekam medis elektronik dapat ditingkatkan oleh kementerian kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan secara individu, dan penyelenggara sistem elektronik yang telah terdaftar pada sektor kesehatan di kementerian komunikasi dan informatika.Â
Sistem elektronik dibutuhkan pada penggarapan rekam medis elektronik sehingga wajib memiliki tiga komponen yaitu interoperabilitas, kapabilitas, dan kompatibilitas.Â
Interoperabilitas yaitu kemampuan sistem elektronik berbeda untuk kemudian dapat terintegrasi bersama untuk melakukan komunikasi dan pertukaran data, kapabilitas merujuk pada standar dari sistem elektronik yang digarap oleh Kemenkes, sedangkan kompatibilitas yaitu kemampuan menyesuaikan setiap sistem elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H