Sistem elektronik dibutuhkan pada penggarapan rekam medis elektronik sehingga wajib memiliki tiga komponen yaitu interoperabilitas, kapabilitas, dan kompatibilitas.Â
Interoperabilitas yaitu kemampuan sistem elektronik berbeda untuk kemudian dapat terintegrasi bersama untuk melakukan komunikasi dan pertukaran data, kapabilitas merujuk pada standar dari sistem elektronik yang digarap oleh Kemenkes, sedangkan kompatibilitas yaitu kemampuan menyesuaikan setiap sistem elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!