Mohon tunggu...
Tsarina Zenabia
Tsarina Zenabia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pengajar dan Pendidik

introvert - adventurer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Strategi Pendanaan dalam Rangka Peningkatan Kinerja Keuangan UMKM Desa Cikasungka, Tigaraksa, Solear, Banten

4 Juli 2022   05:57 Diperbarui: 4 Juli 2022   06:50 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diperoleh informasi dari para audiens bahwa kendala dan permasalahan yang dirasakan oleh para pelaku UMKM adalah permodalan.  Keadaan ini bertambah akibat dampak pandemi covid-19 dimana harga bahan baku naik, beban produksi bertambah sehingga menyisihkan pendapatan untuk dijadikan modal. 

Alternatif solusi yang dijabarkan oleh narasumber terkait problem solving permodalan yaitu dengan memanfaatkan Dana Bergulir dari pemerintah dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah ditempatkan ke Lembaga Keuangan Bank (LKB) melalui dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Dan untuk tahun 2020 dana alokasi khusus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memperkuat permodalan UMKM sebesar Rp. 123,46 triliun.  (www.kemenkeu.com).  

Adapun syarat, ketentuan dan prosedur administrasi, serta tehnis memperoleh bantuan permodalan dijabarkan dengan menyertakan tiga referensi Bank, yaitu 2 Bank BUMN dan 1 Bank Swasta Nasional. 

Untuk syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam memperoleh permodalan pada ketiga Bank tersebut hampir sama, yaitu nasabah UMKM harus memiliki KTP, KK, NPWP, SKU/ NIB. Untuk syarat Surat Keterangan Usaha (SKU) / Nomor Induk Berusaha (NIB) serta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dibuat secara online dengan mengakses  https://oss.go.id OSS adalan Online Single Submission milik laman Kementerian Investasi/ BKPM. 

Sedangkan untuk prosedur administrasi dan tehnis bantuan permodalan pada Bank BUMN ada yang  tidak mensyaratkan tersedianya agunan/ jaminan namun pada bank swasta yang dijadikan referensi untuk bantuan modal diatas 50 juta dibutuhkan agunan/ jaminan.

Kegiatan PKM diselenggarakan berkat kerjasama antara Forum Usaha Mikro dan Kecil (Forsamik) Desa Cikasungka dengan Dosen Program Studi S1 Akuntansi yang tergabung dalam Civitas Akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang. Hadir pada kegiatan tersebut Bapak Hambali, S.Hi selaku Ketua Forsamik dan Bapak Panji Aditia selaku Koordinator UMKM Desa Cikasungka. 

Dengan kegiatan PKM diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berdiskusi dengan narasumber dan juga praktisi perbankan terkait strategi dan cara memperoleh pendanaan dalam rangka meningkatkan kinerja keuangan UMKM dimasa pandemi Covid-19. Kegiatan PKM di Desa Cikasungka berjalan dengan lancar dan baik, pada kesempatan akhir sesi Bapak Panji Aditia selaku Koordiantor UMKM dan para pelaku UMKM Desa Cikasungka menyampaikan harapannya agar kegiatan PKM dapat dilaksanakan untuk waktu yang akan datang dengan materi pembuatan dan pengelolaan laporan keuangan UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun