Dunia internasional telah mengenal Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki sumber daya maritim yang melimpah dan alam yang indah. Tidak heran hal tersebut membuat Indonesia menjadi salah satu destinasi favorit bagi turis mancanegara.
Berdasarkan data 2019 dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah wisatawan mancanegara yang mengunjungi Indonesia mencapai 16.11 Juta wisatawan pada tahun 2019.
Tidak hanya kerena keindahan alam yang melimpah, Indonesia memiliki keunikan budaya dan orang Indonesia dikenal ramah sehingga hal tersebut juga menjadi daya Tarik tersendiri bagi wisatawan mancanegara untuk berlibur keindonesia.
Salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kekayaan alam maritim yang indah adalah Provinsi Sumatera Barat. Provinsi ini memiliki 12 kabupaten dan 7 kota. Dari 12 kabupaten dan 7 kota tersebut sebanyak 5 kabupaten dan 2 kota memiliki wilayah pesisir dan laut. Kabupaten dan kota tersebut yaitu : 1) Kota Padang, 2) Kota Pariaman, 3) Kabupaten Pesisir Selatan, 4) Kabupaten Agam, 5) Kabupaten Pasaman Barat, 6) Kabupaten Padang Pariaman, dan 7) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Provinsi Sumatera Barat terletak 0º54´ Lintang Utara dan 3º30´ Lintang Selatan serta 98º36´ dan 101º53´ Bujur Timur. sumatera barat memiliki pantai yang panjangnya 375 km yang merupakan wilayah pesisir barat pulai sumatera yang dimulai dari kabupaten pasaman barat hingga kabupaten pesisir selatan, dan apabila mencakup pantai dikepulauan Mentawai akan mencapai 2.420 km.
Salah satu wisata maritim yang menjadi favorit turis asing untuk berkunjung ke sumatera barat adalah kepulauan Mentawai. Jika ingin pergi ke kepulauan Mentawai maka harus menggunakan jalur laut sejauh 170 km dari kota Padang.
Selain karena keindahan alam khas kepulauan, hal yang menarik bagi turis mancanegara dari kepulauan Mentawai yaitu ombak yang besar sehingga bisa digunakan untuk olahraga surfing.
Ombak dikepulauan Mentawai merupakan salah satu ombak terbesar di dunia sehingga bermain surfing dimentawai tidak kalah seru dibanding bermain surfing di Hawaii. Pantai di kepulauan Mentawai memiliki keunikan tersendiri karena berwarna putih dan betekstur lembut sehingga sangat nyaman berjalan diatas pasir tersebut.
Provinsi Sumatera Barat memiliki daerah laut yang yang termasuk didaerah samudera Hindia. Hal tersebut menyebabkan daerah laut di Provinsi Sumatera Barat cenderung perairan yang curam dan dalam karena termasuk didalam ekosistem laut dalam di Samudera Hindia. Didaerah laut Provinsi Sumatera Barat juga tersebar kepulauan yang sangat indah. Selain mengundang turis asing karena keindahan alamnya, potensi perikanan dan sumber daya laut di Provinsi Sumatera Barat sangat besar.
Kehidupan masyarakat pesisir di Indonesia identik dengan kemiskinan. Potensi sumber daya alam pesisir Indonesia sangat besar, namun belum mampu memberikan konstribusi yang nyata dalam pembangunan, minimal untuk masyarakat yang berdiam di wilayah pesisir.
Di wilayah pesisir banyak terjadi fenomena-fenomena yang membingungkan karena terjadi kemiskinan masyarakat pesisir ditengah-tengah sumberdaya pesisir yang sangat melimpah. Hal tersebut dikarenakan pengelolaan sumber daya pesisir yang belum baik dan belum berdampak langsung pada masyarakat yang tinggal dipesisir.
Kehidupan nelayan di Indonesia tidak hanya miskin dan belum berkecukupan, tetapi secara Pendidikan masih terbelakang. Hal tersebut dapat dilihat bahwa nelayan tidak dapat mengambil bagian yang menguntungkan pada kegiatan ekonomi pasar, malah yang lebih diuntungkan adalah distributor dan penjual.
Masyarakat pesisir yang merupakan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pedagang hasil laut, dan profesi masyarakat pesisir lainnya merupakan golongan yang masih tergolong miskin. Kehidupan mereka bergantung kepada sumber daya hasil laut.
Mereka berhadapan dengan ketidakpastian pendapatan dan musim paceklik ikan yang berkepanjangan. Tidak hanya itu mereka harus berhadapan dengan resiko kehilangan ruang pekerjaan dan ruang hidup akibat ancaman eksploitasi sumber daya laut secara lebih modern yang tidak melibatkan mereka.
Pada periode pertama Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo mengusung program Indonesia menuju poros maritim dunia, yang mana pada pilar kedua program tersebut dikatakan bahwa nelayan memiliki peranan utama dalam menjaga dan mengelola sumber daya laut sehingga para nelayan memiliki harapan untuk dapat memiliki kehidupan yang lebih baik dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pada kepemimpinan periode kedua Presiden Joko Widodo, beliau sangat mendorong untuk mempermudah investasi di Kawasan pesisir dan pulau – pulau kecil. Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajarannya pada periode kedua kepemimpinannya agar mempercepat pembangunan, membuka investasi seluas-luasnya dan mempermudah perizinan bagi investor.
Instruksi itu ditindaklanjuti dengan pembenahan regulasi perizinan khususnya di ruang laut. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengklaim saat ini permohonan izin lokasi perairan sudah sangat mudah saat ini.
Dengan kemudahan berinvestasi ini diharapkan pengembangan wilayah pesisir melalui investasi ini melibatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama, karena apabila masyarakat pesisir setempat tidak dilibatkan maka investasi ini merupakan musibah bagi masyarakat pesisir.
Dengan keterlibatan masyarakat pesisir di dalam pengembangan di Kawasan pesisir dan pulau – pulau kecil serta dibantu oleh kucuran dana investasi, maka kehidupan masyarakat pesisir pun bisa bertambahn sejahtera.
Kondisi masyarakat pesisir dimayoritas wilayah Indonesia tidak berbeda dengan yang terjadi di Provinsi sumatera barat, potensi kekayaan sumber daya alam pesisir tersebut tidak sejalan dengan kehidupan masyarakat pesisir yang ada di sumatera barat.
Tidak kurang dari 1/3 masyarakat sumatera barat yang bertempat tinggal di daerah pesisir terutama wilayah pantai barat sumatera dikategorikan sebagai daerah yang memilik penduduk miskin dibandingkan dengan penduduk petani didaerah daratan.
Mayoritas masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pesisir Provinsi Sumatera Barat berprofesi sebagai Nelayan. Didaerah pesisir masih banyak masyarakat yang bekerja sebagai nelayan dengan cara yang tradisional atau bisa disebut nelayan tradisional/nelayan buruh.
Nelayan tradisional bisa dibilang golongan yang paling tertindas didaerah pesisir karena mereka kalah dari nelayan modern yang memiliki kapal dan peralatan tangkap yang lebih modern.
Beberapa ciri-ciri nelayan yang dapat dikategorikan sebagai nelayan tradisional Berdasarkan klasifikasi Masyuri dalam Zamzami (2009:39) yaitu:
kegiatan mereka yang lebih banyak menggunakan padat, kalaupun menggunakan mesin, ukuran atau tenaga mesin relatif kecil atau motor tempel dengan menggunakan alat tangkap yang sederhana;
teknologi yang dipakai untuk penangkapan atau pengolahan ikan yang masih sederhana dan
tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah. Ciri-ciri tersebut di atas dibuktikan dengan peralatan penangkapan ikan yang sederhana seperti perahu (biduak) yang memakai mesin tempel, alat pancing/ jala, sehingga hasilnya sangat berbeda jauh dengan peralatan nelayan modern.
Dengan latar belakang kemiskinan yang masih melanda di wilayah pesisir di Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu mencari solusi untuk lebih mensejaterakan masyarakat pesisir.
Untuk memaksimalkan dan menyatukan potensi pariwisata, perikanan, dan sumber daya laut yang melimpah maka diperlukan pengelolaan yang baik supaya masyarakat pesisir lebih sejatera.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan yaitu yaitu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu atau dikenal dengan ICZM (Integrated Coastal Zone Management).
Menurut (Dahuri, dkk., 1996) Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu merupakan pendekatan pengelolaan yang melibatkan dua atau lebih ekosistem, sumberdaya dan kegiatan pemanfaatan secara terpadu, agar tercapai tujuan pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan (sustainable), sehingga keterpaduannya mengandung tiga dimensi; dimensi sektoral, bidang ilmu, dan keterkaitan ekologis.
Keterpaduan sektor diartikan sebagai perlunya koordinasi tugas, wewenang dan tanggung jawab antara sektor atau instansi pemerintah pada tingkat pemerintah tertentu (horizontal integration), dan antara tingkat pemerintah mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan propinsi sampai tingkat pusat (vertical integration).
Dahulu wilayah Provinsi hanya mencakup daratan saja. Tetapi sejak berlakunya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan besar terjadi karena sekarang wilayah daerah provinsi terdiri dari wilayah daratan dan wilayah lautan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, sedangkan kewenangan daerah kabupaten/kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari wilayah laut provinsi (Pasal 18 ayat (4)).
Rumusan pada Pasal 18 ayat (1) dengan jelas mengidentifikasi bahwa daerah yang “memiliki” wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya di wilayah laut.
Sementara itu, untuk daerah kabupaten/kota tidak secara eksplisit dikatakan sebagai memiliki wilayah laut, melainkan “memperoleh” sepertiga dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud (Pasal 18 ayat (5)).
Pasal diatas bisa menimbulkan konflik kepentingan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu diperlukan pengelolaan wilayah pesisir dan pantai terpadu antara pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota dalam hal pemanfaatan lahan.
Secara umum, rencana pengelolaan wilayah pesisir, pantai dan laut secara terpadu Provinsi Sumatera Barat adalah suatu proses penyusunan data dasar rencana tata ruang wilayah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, manusia, dan kualitas pemanfaatan ruang dengan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/kota terkait. Pengelolaan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengelolaan ini diharapkan dapat mengurangi kerusakan ekosistem dikawasan pesisir yang berakibat karena:
1) aktivitas manusia di darat atau lahan atas seperti penebangan hutan, kegiatan pertanian, industri, dll ;
2) aktivitas manusia didalam ekosistem pesisir itu sendiri seperti konversi mangrove ke tambak, pengeboman ikan, dll;
3) aktivitas yang ada di laut bebas seperti tumpahan minyak dan pembuangan limbah cair.
Pengelolaan wilayah pesisir pantai dan laut secara terpadu Provinsi Sumatera Barat diarahkan untuk :
1) peningkatan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,
2) peningkatan kesejahteraan seluruh pelaku usaha, khususnya para nelayan,
3) peningkatan marikultur dan jasa lingkungan;
4) pemberdayaan masyarakat pesisir, dan,
5) pentaatan peraturan perundang-undangan pengelolaan wilayah pesisir dan keberlanjutan keberadaan sumberdaya pesisir.
Dikarenakan pentingnya pengelolaan sumber daya pesisir di Provinsi Sumatera Barat maka diperlukan Tindakan secepatnya supaya pariwisata dan sumber daya maritim dapat dimaksimalkan dan dikelola dengan baik. diperlukan Penyusunan dan pemberlakuan peraturan daerah tentang pengelolaan sumberdaya pesisir, pantai dan laut supaya dapat menciptakan kerangka kerja bagi pengelolaan sumberdaya pesisir, pantai dan laut secara tepadu di Provinsi Sumatera Barat.
Kerangka kerja ini dimaksudkan untuk mengembangkan visi, agenda, prinsip dan tujuan bagi pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir, pantai dan laut di Provinsi Sumatera Barat. Diharapkan dengan terbentuknya kerangka kerja ini dapat memaksimalkan potensi pariwisata dan sumber daya laut sehingga dapat mensejahterakan masyarakat pesisir Provinsi Sumatera Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H