Rumusan pada Pasal 18 ayat (1) dengan jelas mengidentifikasi bahwa daerah yang “memiliki” wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya di wilayah laut.
Sementara itu, untuk daerah kabupaten/kota tidak secara eksplisit dikatakan sebagai memiliki wilayah laut, melainkan “memperoleh” sepertiga dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud (Pasal 18 ayat (5)).
Pasal diatas bisa menimbulkan konflik kepentingan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu diperlukan pengelolaan wilayah pesisir dan pantai terpadu antara pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota dalam hal pemanfaatan lahan.
Secara umum, rencana pengelolaan wilayah pesisir, pantai dan laut secara terpadu Provinsi Sumatera Barat adalah suatu proses penyusunan data dasar rencana tata ruang wilayah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, manusia, dan kualitas pemanfaatan ruang dengan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/kota terkait. Pengelolaan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengelolaan ini diharapkan dapat mengurangi kerusakan ekosistem dikawasan pesisir yang berakibat karena:
1) aktivitas manusia di darat atau lahan atas seperti penebangan hutan, kegiatan pertanian, industri, dll ;
2) aktivitas manusia didalam ekosistem pesisir itu sendiri seperti konversi mangrove ke tambak, pengeboman ikan, dll;
3) aktivitas yang ada di laut bebas seperti tumpahan minyak dan pembuangan limbah cair.
Pengelolaan wilayah pesisir pantai dan laut secara terpadu Provinsi Sumatera Barat diarahkan untuk :
1) peningkatan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,
2) peningkatan kesejahteraan seluruh pelaku usaha, khususnya para nelayan,