kebakaran di Padang Savana area Bukit Teletubbies tepatnya di Gunung Bromo, Jawa Timur. Kejadian ini diduga karena ulah calon pengantin dan beberapa tim fotografer yang saat itu mengadakan pemotretan pre-wedding dengan memakai flare prewedding. Pemotretan ini dilaksanakan tanpa Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Update berita pada Kamis, 14 September 2023 yaitu menyatakan bahwa terdapat 1 tersangka bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana selaku PJ WO dan pencetus ide konsep pemotretan. Sementara ada 5 saksi yang terdiri daru 3 orang tim WO dan klien calon pengantin bernama Pratiwi Mandala Putri dan Hendra Purnama.
Pada Rabu, 6 September 2023 terjadiFaktor Penyebab Kebakaran
Faktor awal penyebab kebakaran ini bukan disebabkan faktor alam, akan tetapi diakibatkan ulah wisatawan yang telah disebutkan diatas, yaitu menyalakan flare pre-wedding. Menurut KBBI, flare atau suar adalah nyala api (suluh, pelita). Bisa diketahui bahwa flare ini adalah alat untuk memberikan pencahayaan. Sedangkan di dalam dunia pemotretan, kemungkinan fungsi flare ini adalah menghasilkan efek dramatis pada foto. Flare mengandung bahan kimia piroteknik padat atau cair yang mudah terbakar.
Kronologi api yang merambat adalah karena terdapat satu flare yang gagal dinyalakan dari ke-5 flare yang digunakan dalam sesi pemotretan. Flare tersebut meletup dan mengeluarkan percikan api sehingga api merambat dan membakar Padang Savana. Namun faktor cuaca dan iklim juga menjadi penyebab merambatnya api yang semakin luas karena keadaan angin yang kencang dan arahnya berubah-ubah serta cuaca yang panas dan kering sehingga mendorong luasnya api yang menjalar kemana-mana.
Dampak Akibat Kebakaran
Dampak dari kebakaran Padang Savana area Bukit Teletubbies ini sangat banyak. Bukan hanya merusak ekosistem alam Gunung Bromo, akan tetapi juga sangat merugikan dari segi ekonomi. Dari hasil kabar yang beredar dan terupdate, diketahui bahwa kejadian ini mengakibatkan sekitar 274 hektare wilayah terbakar.
Belum lagi ditambah merembet sampai ke Bromo Hillside Poncokusumo Malang. Dampak yang lain pastinya juga memicu krisis air bersih di sekitar kawasan Gunung Bromo. Kerugian dari sisi ekonomi juga dialami masyarakat sekitar karena banyak wisatawan yang membatalkan tour ke Bromo. Selain itu, berbagai masalah kesehatan juga dirasakan warga sekitar karena polusi udara akibat asap dari kebakaran.
Pemandangan indah Bromo menjadi daya tarik wisatawan baik wisatawan lokal maupun mananegara. Namun sangat disayangkan karena kejadian ini mengakibatkan kawasan Gunung Bromo masih ditutup total sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Tentu hal ini selain berdampak pada ekonomi warga, namun juga berdampak pada pendapatan negara. Kerugian yang dialami negara pun sangat banyak, untuk water bombing saja sekitar 1,2 milyar, belum tambahan yang lainnya.
Dari beberapa keterangan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa kebakaran ini termasuk isu lingkungan yang berdampak pada:
1.Ekosistem alam yang rusak
2.Kerugian negara
3.Pendapatan negara berkurang
4.Ekonomi warga
5.Kesehatan masyarakat sekitar
Selain berakibat pada ekosistem lingkungan, ekonomi, ekologi, sosial dan kesehatan, isu ini juga termasuk bentuk melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dari segi ekonomi. Karena dalam hal ini sistem ekonomi warga menjadi terganggu sehingga dapat dikatakan bentuk melanggar HAM yang dapat dibuktikan dengan isi dari UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi sosial dan kebudayaan. Nah, kejadian kebakaran ini dikatakan melanggar HAM karena berdampak pada hak asasi ekonomi dan pencemaran lingkungan.
Solusi
Tindakan yang dilakukan untuk mencegah meluasnya api dan memadamkan api adalah menurunkan banyak orang untuk terjun langsung ke lokasi dengan melakukan aksi pemadaman api dengan berbagai cara. Selain itu juga dilakukan metode water bombing menggunakan helikopter BNBP. Usaha pemerintah dalam proses pemadaman api juga sudah dilakukan, dengan upaya penutupan akses Bromo dan juga himbauan kepada masyarakat untuk sementara tidak menyalakan api terlenih dahulu dan semacamnya demi keselamatan bersama.
Menurut saya, hal semacam ini sangat perlu ditindaki dengan segera karena merugikan bahkan membahayakan warga sekitar. Selain itu kerugian bagi negara juga sangat besar. Maka dari itu perlu adanya hukum pidana sanksi berupa denda kepada tersangka yang setidaknya dapat mengembalikan kerugian tenaga, waktu, material yang telah dikerahkan untuk mengatasi kasus ini.
Hal ini juga dijelaskan dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukum pidana tersebut bisa mencapai maksimum 10 tahun penjara serta denda maksimum sejumlah 10 milyar. Dalam Pasal 308 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini menerangkan bahwa setiap orang yang mengakibatkan kebakaran yang membahayakan kenyamanan umum akan dipenjara paling lama 9 tahun.
Berdasarkan pemahaman yang saya tangkap dari beberapa berita yang telah saya baca, dapat saya berikan saran bagi petugas di Gunung Bromo untuk lebih memperketat lagi penjagaannya agar kejadian seperti ini tidak terulang, bahkan dengan alasan tidak mendapatkan surat izin dan lain sebagainya. Dari fakta yang beredar, diduga tersangka tidak mendapatkan surat izin. Bagaimana itu bisa terjadi jika pengawasan ketat telah diterapkan? Akan tetapi ini semua tetap kembali ke faktor utama yaitu kecerobohan yang dilakukan tersangka sampai berakibat fatal hanya karrna kurangnya kesadaran diri akan pentingnya menjaga alam. Memberikan efek jerah terhadap tersangka saat ini juga sangat perlu untuk dilakukan agar semua pihak merasa diadili dan kejadian seperti ini memberikan kesadaran bagi semua orang agar lebih berhati-hati dan menyayangi lingkungan sekitar.
Berdasarkan berita kegiatan BPBD Probolinggo terdapat sub bab yang menarik untuk dijadikan salah satu solusi terkait kebakaran ini. Dalam judul “Aktivasi Relawan PB Kabupaten Probolinggo” ini sudah cukup untuk diambil pengertian bahwa kesediaan relawan dari warga sekitar sangat diperlukan atau bila perlu relawan dari luar wilayah Bromo juga dihimbau agar bersama-sama menggunakan tenaganya secara ikhlas untuk turut serta dalam aksi pemadaman kebakaran. Diharapkan dengan lebih banyaknya relawan yang ikut serta dalam penanggulangan kebakaran ini akan memudahkan proses pemadaman dan tentunya lebih cepat membaik.
Setelah nanti api benar-benar padam dan keadaan menjadi normal seperti biasa, harus dilakukan penghimbauan dari berbagai pengumuman untuk semua warga negara Indonesia agar lebih memperhatikan lingkungan sekitar. Dalam jurnal AGRIFOR volume XV nomor 2 tahun 2016 dijelaskan mengenai penganggulangan kebakaran hutan yaitu pasca kebakaran diadakan kegiatan rehabilitasi. Namun hal ini juga mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama untuk benar-benar mengembalikan semuanya seperti semula.
Kesimpulan
Rabu, 6 September 2023 terjadi kebakaran di Padang Savana area Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Faktor penyebab utamanya adalah ada sekelompok orang yang melakukan sesi pemotretan pre-wedding menggunakan flare pre-wedding tanpa Simaksi. Dampak negatif yang dialami warga sekitar wilayah Gunung Bromo sangat banyak yaitu kerugian dalam sisi ekonomi bahkan mengganggu kesehatan warga.
Dampak bagi negara juga sangat disayangkan yaitu banyak pengeluaran untuk usaha penanggulangan kebakaran. Sedangkan untuk pendapatan negara juga menjadi berkurang karena Bromo termasuk salah satu tempat yang banyak peminatnya. Solusi untuk isu ini adalah segera dilakukan penindakan yang maksimal agar api benar-benar padam. Pasca kejadian dapat dilakukan rehabilitasi wilayah dan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Tersangka juga perlu diberikan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H