Hal ini juga dijelaskan dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukum pidana tersebut bisa mencapai maksimum 10 tahun penjara serta denda maksimum sejumlah 10 milyar. Dalam Pasal 308 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini menerangkan bahwa setiap orang yang mengakibatkan kebakaran yang membahayakan kenyamanan umum akan dipenjara paling lama 9 tahun.
Berdasarkan pemahaman yang saya tangkap dari beberapa berita yang telah saya baca, dapat saya berikan saran bagi petugas di Gunung Bromo untuk lebih memperketat lagi penjagaannya agar kejadian seperti ini tidak terulang, bahkan dengan alasan tidak mendapatkan surat izin dan lain sebagainya. Dari fakta yang beredar, diduga tersangka tidak mendapatkan surat izin. Bagaimana itu bisa terjadi jika pengawasan ketat telah diterapkan? Akan tetapi ini semua tetap kembali ke faktor utama yaitu kecerobohan yang dilakukan tersangka sampai berakibat fatal hanya karrna kurangnya kesadaran diri akan pentingnya menjaga alam. Memberikan efek jerah terhadap tersangka saat ini juga sangat perlu untuk dilakukan agar semua pihak merasa diadili dan kejadian seperti ini memberikan kesadaran bagi semua orang agar lebih berhati-hati dan menyayangi lingkungan sekitar.
Berdasarkan berita kegiatan BPBD Probolinggo terdapat sub bab yang menarik untuk dijadikan salah satu solusi terkait kebakaran ini. Dalam judul “Aktivasi Relawan PB Kabupaten Probolinggo” ini sudah cukup untuk diambil pengertian bahwa kesediaan relawan dari warga sekitar sangat diperlukan atau bila perlu relawan dari luar wilayah Bromo juga dihimbau agar bersama-sama menggunakan tenaganya secara ikhlas untuk turut serta dalam aksi pemadaman kebakaran. Diharapkan dengan lebih banyaknya relawan yang ikut serta dalam penanggulangan kebakaran ini akan memudahkan proses pemadaman dan tentunya lebih cepat membaik.
Setelah nanti api benar-benar padam dan keadaan menjadi normal seperti biasa, harus dilakukan penghimbauan dari berbagai pengumuman untuk semua warga negara Indonesia agar lebih memperhatikan lingkungan sekitar. Dalam jurnal AGRIFOR volume XV nomor 2 tahun 2016 dijelaskan mengenai penganggulangan kebakaran hutan yaitu pasca kebakaran diadakan kegiatan rehabilitasi. Namun hal ini juga mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama untuk benar-benar mengembalikan semuanya seperti semula.
Kesimpulan
Rabu, 6 September 2023 terjadi kebakaran di Padang Savana area Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Faktor penyebab utamanya adalah ada sekelompok orang yang melakukan sesi pemotretan pre-wedding menggunakan flare pre-wedding tanpa Simaksi. Dampak negatif yang dialami warga sekitar wilayah Gunung Bromo sangat banyak yaitu kerugian dalam sisi ekonomi bahkan mengganggu kesehatan warga.
Dampak bagi negara juga sangat disayangkan yaitu banyak pengeluaran untuk usaha penanggulangan kebakaran. Sedangkan untuk pendapatan negara juga menjadi berkurang karena Bromo termasuk salah satu tempat yang banyak peminatnya. Solusi untuk isu ini adalah segera dilakukan penindakan yang maksimal agar api benar-benar padam. Pasca kejadian dapat dilakukan rehabilitasi wilayah dan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Tersangka juga perlu diberikan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H