Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah. "Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak. Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan," Burhanuddin, mengingatkan.
Selain itu, akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat ini, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
"Masih banyak kerugian-keruggian lain bila perkawinan tidak tercatat. Dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya misalnya, masyarakat yang perkawinannya tidak tercatat, jelas akan mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama untuk penyelesaian. Bahkan, dengan semakin ketatnya ketentuan yang ada, mereka sama sekali tidak dapat dilayani,"
ANGGOTA KELOMPOK 4:
Hamdan Aminus Shohih (222121047)
Nugraheni Nuraini (222121050)
Hilda Dyah Hidayatul Luthfiyah (222121066)
Tsania Zakiyyatun Nisa' (222121071)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI