Mohon tunggu...
Tsania Zakiyyatun Nisa
Tsania Zakiyyatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka mencoba hal hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan dalam Perkawinan

21 Februari 2024   19:15 Diperbarui: 21 Februari 2024   19:19 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah. "Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak. Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan," Burhanuddin, mengingatkan.
Selain itu, akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat ini, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
"Masih banyak kerugian-keruggian lain bila perkawinan tidak tercatat. Dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya misalnya, masyarakat yang perkawinannya tidak tercatat, jelas akan mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama untuk penyelesaian. Bahkan, dengan semakin ketatnya ketentuan yang ada, mereka sama sekali tidak dapat dilayani,"

ANGGOTA KELOMPOK 4:
Hamdan Aminus Shohih (222121047)
Nugraheni Nuraini (222121050)
Hilda Dyah Hidayatul Luthfiyah (222121066)
Tsania Zakiyyatun Nisa' (222121071)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun