SEKURITISASI ISU KEAMANAN NON-TRADISIONAL: Upaya Sekuritisasi Migrasi Indonesia Karena Keberadaan Pengungsi Rohingya
Disusun Oleh Siti Tsalisah A'ladarojah
Bantuan kemanusiaan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada pengungsi Rohingya di Aceh telah membangunkan mata dunia untuk ikut serta dalam membantu mengatasi masalah krisis kemanusiaan tersebut. Bantuan dana yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sementara para pengungsi Rohingya di Aceh telah diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Amerika, Qatar, PBB, dan beberapa negara lain. Namun, bantuan dana tersebut nampaknya tidak dapat memecahkan masalah dengan seketika. Masalah utama yang dihadapi para pengungsi ini ialah bagaimana mendapatkan status kewarganegaraan yang jelas serta hak asasi manusia sehingga mereka dapat hidup dengan layak (Admin, 2015).
Tercatat pada bulan Juni 2015 terdapat sekitar 1.722 orang pengungsi, yang terdiri dari 1.239 jiwa laki-laki, 244 jiwa perempuan, dan 239 jiwa anak-anak. Para pengungsi tersebut terbagi dalam empat wilayah berbeda di Aceh yaitu Aceh Utara dengan jumlah pengungsi 560 jiwa, Kota Langsa dengan jumlah 682 jiwa, Aceh Temiang sejumlah 47 jiwa, dan di Aceh Timur sebanyak 433 jiwa (Waluyo, 2015).
Indonesia sampai saat ini banyak melakukan kontribusi dalam penanganan migrasi Rohingya di aceh, salah satunya yaitu membuat rumah hunian maupun kampung sementara untuk para pengungsi tetapi sampai saat ini Indonesia belum melakukan perjanjian dengan pengungsi Rohingya tersebut, sehingga berdampak pada kenyamanan para pengungsi, di khawatirkan akan membuat lebih banyak lagi pengungsi Rohingya untuk berbondong-bondong datang ke Indonesia, oleh sebab itu Indonesia bersama negara-negara anggota ASEAN dan UNHCR lainnya telah berupaya untuk saling bekerja sama menyelesaikan permasalahan tersebut (Islam, 2015).
 Pendaratan tahunan manusia perahu Ronghinya ini menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah dan rakyat Aceh, serta bagi pemerintah pusat. Menerima begitu saja akan menimbulkan masalah hukum, politik, sosial dan budaya. Mereka memasuki wilayah teritorial Indonesia dengan cara tidak sah dan tanpa dukungan dokumen perjalanan yang sah, oleh karena itu hal ini merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia. Tantangan sosial dan keamanan muncul akibat stigma negatif terhadap pengungsi yang berpotensi memperburuk situasi mereka di masyarakat lokal. Kurangnya regulasi hukum yang kompherensif mengenai perlindungan pengungsi Rohingya menyebabkan ketidakpastian status hukum mereka. Meskipun Indonesia mengadopsi kebijakan non-refoulement, implementasinya terhambat oleh keterbatasan anggaran dan proses penempatan yang lambat.Â
Bagaimana upaya Indonesia dalam menangani pengungsi Rohingya di Aceh?
Apa yang dilakukan Indonesia dalam menangani masalah pengungsi lintas batas negara?
Dalam menangani masalah pengungsi lintas batas negara, Indonesia belum memiliki regulasi hukum yang jelas. Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Wina 1951 dan Protokolnya Tahun 1967 tentang Pengungsi. Hal ini mengakibatkan Pemerintah Indonesia tidak mempunyai kewajiban dan kewenangan dalam melakukan tindakan internasional mengenai pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh secara lebih jauh. Indonesia hanya dapat menampung sementara serta memberikan fasilitas dan kebutuhan-kebutuhan pokok yang diperlukan pengungsi selama berada di Aceh, kemudian selebihnya akan diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak UNHCR.
Teori sekuritisasi yaitu proses dimana isu tertentu diidentifikasi dan diubah menjadi masalah keamanan oleh negara, sehingga memerlukan tindakan yang luar biasa untuk menanganinya. Teori sekuritisasai menjelaskan bagaimana isu-isu tertentu dapat di konstruksi menjadi ancaman yang mendesak bagi keamanan negara. Penerapan teori sekuritisasi pada masalah ini menunjukkan bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengelola isu migrasi pengungsi Rohingya dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek keamanan dan kemanusiaan secara bersamaan, selain itu juga memberikan kerangka analisis yang berguna untuk memahami kebijakan pemerintah Indonesia terkait migrasi pengungsi Rohingya.Â
Kesimpulanya, Indonesia berperan aktif dalam penanganan pengungsi Rohingya meskipun menghadapi tantangan hukum dan sosial. Penerapan teori sekuritisasi membantu pemerintah mengelola isu ini dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kemanusiaan, meskipun implementasinya terhambat oleh anggaran dan regulasi yang belum memadai.