Jakarta - Setelah pemerintah Indonesia menerapkan serangkaian pembatasan untuk menahan lonjakan kasus COVID-19, belakangan ini PPKM ramai dibicarakan masyarakat.Â
Baru-baru ini pemerintah memutuskan untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM), yang akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Dikatakan, PPKM darurat lebih ketat dari PSBB dan PPKM mikro yang diterapkan pemerintah sebelumnya. Beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataannya resmi memutuskan pemberlakuan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Serta mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM Level 3-4.
"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers melalui akun youtube Sekertariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Alasan perpanjangan PPKM darurat ini untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat akan perawatan di rumah sakit.Â
"Agar tidak melumpuhkan rumah sakit akibat kelebihan kapasitas pasien Covid-19 dan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan penyakit serius lainnya tidak akan terganggu, dan nyawa mereka tidak akan terancam." ujarnya.
Sejak 3 hingga 20 Juli 2021, PPKM darurat telah berlangsung selama dua minggu. Kebijakan PPKM diputuskan setelah jumlah kasus Covid-19 meningkat signifikan, melebihi 20.000 kasus per hari. Awalnya, PPKM darurat hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 wilayah dan kota.Â
Namun, lebih dari seminggu kemudian, pada 12 Juli, pemerintah memutuskan bahwa PPKM juga akan berlaku untuk wilayah non-Jawa dan Bali. PPKM di luar Jawa dan Bali mencakup 15 kota dan wilayah di wilayah yang paling banyak terjangkit virus corona.
Selama PPKM darurat, pemerintah membatasi arus mobilisasi penduduk. Misalnya, untuk perjalanan menggunakan semua moda transportasi, warga harus membawa sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, hasil tes swab PCR, dan hasil tes antigen yang negatif Covid-19. Bahkan untuk penumpang pesawat, syaratnya lebih ketat.Â
Penumpang wajib membawa hasil tes swab PCR. Mobilisasi yang ditingkatkan juga berlaku untuk kantor. Entitas usaha non-sektor esensial dan kritikal diwajibkan memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah untuk 100 persen karyawannya. Sedangkan, sektor esensial dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sejak diberlakukannya masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), banyak masyarakat yang terkena dampaknya. Dampak dari ppkm juga dirasakan oleh para pedagang pasar tradisional.Â
Dalam peraturan yang telah ditetapkan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk pasar tradisional diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.Â
Berdasarkan pantauan di Pasar Cipete Jakarta Selatan pukul 11.40 WIB dilaporkan cukup sepi di seluruh blok pasar yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Â
Tidak sedikit para pedagang yang menutup toko mereka dikarenakan tidak adanya pembeli dan adanya penurunan pendapatan seperti warung makan, bengkel, serta beberapa toko yang tidak melayani kebutuhan pokok.Â
Salah satu yang terkena dampak dari kebijakan PPKM yang sedang berlangsung adalah Muji yang telah berjualan buah selama 4 tahun di Pasar Cipete, Jakarta Selatan. Ia mengaku sedih dan kecewa dengan adanya kebijakan PPKM ini.
"Sejak adanya ppkm banyak pedagang yang memilih untuk ga berjualan karena ga ada pembeli, saya aja dagang dari pagi baru dapet 5 pembeli. Sebelum ada PPKM dalam sehari bisa lebih dari 10 orang. Kalau boleh jujur sih saya kecewa dan sedih karena pemasukan menurun jauh, tapi mau gimana saya ga bisa berbuat apa-apa" ujar Muji saat ditemui Kamis (22/7/2021).
Alasan Muji masih memilih untuk tetap berjualan karena dirinya membutuhkan uang untuk keluarga dan anaknya di rumah. Ia juga mengatakan akan tetap berjualan selagi diberi izin oleh pemerintah walaupun dengan waktu yang terbatas.Â
"Selagi saya masih dikasih izin untuk berjualan, saya akan tetap berjualan. Kalau tutup nanti anak dan keluarga di rumah mau saya kasih makan apa. Belum lagi saya harus bayar uang sekolah dan kebutuhan keluarga lainnya" jelas Muji.
Para pedagang di Pasar Cipete banyak yang mengeluh dan kecewa dengan adanya pandemi Covid-19, dikarenakan turunnya omset penjualan dan ditambah lagi adanya kebijakan PPKM ini. Mereka harus tetap membayar sewa tempat untuk berjualan, sementara tidak ada pemasukan.Â
Jam operasional di Pasar Cipete hanya sampai pukul 14.00 WIB. Peraturan untuk para pedagang diwajibkan untuk melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
Muji sendiri berharap pemerintah juga dapat memberikan kelonggaran terhadap jam operasional bagi pedagang di luar kebutuhan pokok.Â
Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat cepat menangani penyebaran lonjakan kasus Covid-19 sehingga dirinya dan mereka yang terdampak COVID-19 tidak terus mengalami penurunan pendapatan dan harus menutup toko akibat tidak adanya pemasukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H