Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang perseorangan yang berbadan hukum. Untuk pertama kalinya di Indonesia istilah hukum perdata dikenal dalam bahasa Belanda. Dengan kata lain, Burgerlijk Recht. Sumber KUHPerdata yang di modifikasi ini dikenal dengan nama Burgerlik Recht dan telah diterjemahkan ke dalam KUHPerdata. Ada beberapa pandangan terhadap KUHPerdata ini, salah satunya hanya dilihat sebagai pedoman karena tidak ada terjemahan formal KUHPerdata yang aslinya berbahasa Belanda. Tentu saja, hukum perdata sangat beragam dan menarik untuk dilihat. Simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia setelah kemerdekaan didasarkan pada Pasal II ketentuan sementara UUD 1945. Artinya, semua hukum yang ada sebelumnya pada masa pendudukan Hindia Belanda dan Jepang juga berlaku di Indonesia.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI
Hukum didefinisikan sebagai seperangkat aturan, dan hukum perdata adalah pengaturan hak logis, properti, dan hubungan antara alam dan badan hukum. Hukum perdata biasa disebut sebagai hukum privat karena mengatur kepentingan individu. Di bawah ini adalah para ahli yang mereka percaya berkontribusi pada definisi hukum perdata.
Di bawah ini adalah para ahli yang berkontribusi pada definisi hukum perdata.
- Menurut Profesor Subekti, semua hukum perdata adalah hukum privat substantif berupa semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu.
- Profesor Sudikuno Mertokusmo Hukum perdata, adalah keseluruhan pengaturan yang mempelajari hubungan antara satu orang dengan orang lain. Keduanya mencakup hubungan keluarga dan masyarakat.
- Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum perdata didefinisikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan individu dan warga negara lainnya.
Sumber Hukum Perdata di Indonesia
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
KUH Perdata atau BW. Â Â Â Â Â
KUHD atau Wetboek van Kopenhandel.
UU No. 5 Thn 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perkawinan.
UU No. 4 Thn 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
UU No. 42 Thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
UU No. 24 Thn 2004 Tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS).
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Jenis-jenis hukum perdata di Indonesia sendiri dapat dibedakan sebagai berikut.:
- Hukum keluarga. Berdasarkan keturunan, hak asuh, perwalian, kedewasaan, orang hilang, dan kurator. Hukum waris.Â
- Berdasarkan pembagian harta warisan orang yang meninggal, hukum waris menurut undang-undang, penerimaan atau penelantaran harta warisan, dan lain-lain.Â
- Hukum terikat oleh hukum, kewajiban bersyarat, kewajiban alternatif, dll.Â
- Hukum perkawinan. Pembatalan pembatalan, perjanjian pranikah, perceraian, perpisahan, dll.Â
- Hukum pribadi. Hukum yang mengatur orang sebagai subjek hukum.
- Hukum kekayaan. Hukum yang mengatur hal-hal dan hak milik yang dapat diperoleh atas sesuatu
Contoh Hukum Perdata :
- Masalah WarisanÂ
- utang
- Wanprestasi
- Sengketa property
- Pelanggaran hak paten
- perebutan untuk hak asuh anak
- pencemaran nama baik
sumber :
Hukum Perdata: Pengertian, Macam Jenis dan Contohnya. (25 Juni 2020). Ajaib.co.ic. Diakses tanggal 25 juni. 2022, dari https://ajaib.co.id/hukum-perdata-pengertian-macam-jenis-dan-contohnya/Â
Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Hukum Perdata. (2021). Gramedia.com. Diakses tanggal 26 juni. 2022, dari https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-perdata-dan-contoh-hukum-perdata/
Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Pasalnya. DSLA.com. Diakses tanggal 25 Juni. 2022, dari https://www.dslalawfirm.com/hukum-perdata/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H